Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Diduga Penghilangan Barang Bukti, Korban Akan Datangi Propam Polda Bali

Caption: Komang Putrayasa bersama Arka Wijaya mendatangi Polres Buleleng untuk mempertanyakan dugaan penghilangan barang bukti atas pelaporan pengancaman, Sabtu ( 1/5/2023 )

Singaraja, Balijani.id ~ Dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus laporan pengancaman pembunuhan dengan senjata tajam (Sajam) nampaknya akan berbuntut. Korban sekaligus pelapor Komang Putra Yasa akan melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus itu berawal dari adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh KL, PA dan KT terhadap Komang Putra Yasa.Kasus itu dilaporkan ke Polres Buleleng Sabtu, 17 Desember 2022 lalu dengan bukti lapor No.Dumas/290/Res 2.24/XII/2022/SPKT/POLRES BULELENG.

Saat melapor,korban membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporanya.Diantaranya, pentungan besi, sejumlah bukti video dan foto, dan screenshot percakapan whaatsAp dengan jumlah 7 bukti.

Hanya saja korban menemukan kejanggalan dalam proses penyidikan di Satresktim Polres Buleleng. Dari 7 barang bukti yang diserahkan ternyata tercantum hanya satu tercantum dalam surat tanda penerimaan barang bukti tertanggal 13 Marer 2023 yakni sebuah pentungan besi dengan kedua gagangnya berisi pegangan karet dengan panjang sekitar 1,5 meter.

“Aneh, saya serahkan barang bukti 7 yang tercantum hanya satu,yang lain kemana,” tanya Putra Yasa, Sabtu (1/04/2023).

Kejanggalan lainnya kata Putra Yasa,soal tanda tangan penyerahan barang bukti tertanggal 17 Maret 2023 namun dalam surat tanda penerimaan barang bukti tercatat 13 Maret 2023.

“Saya menduga ini ada rekayasa terutama penghilangan barang bukti,”imbuhnya.

Sementara itu saksi korban dan juga aktivis Gede Arka Wijaya menilai penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik adalah upaya menghalang-halangi proses penyidikan.

“Jelas ini obstruction of justice menghalang-halangi penyidikan karena jelas korban (Putra Yasa) menyerahkan 7 barang bukti namun hanya 1 yang tercantum dalam surat bukti lapor,” terang Arka Wijaya.

Arka Wijaya mengatakan, kasus yang dilaporkan sudah 3 bulan lebih namun belum terlihat ada upaya tindak lanjut atas kasus tersebut.

“Dampaknya justru korban kembali mendapat ancaman pembunuhan saat menjadi saksi sebuah persidangan, ini kan akibat pengabaian laporan sehingga korban kembali mendapat ancaman,” imbuhnya.

Karena itu, korban bersama dengan Arka Wijaya berencana membawa kasus ini ke Propam Polda Bali dan Mabes Polri bahkan hingga Ombudsman.

“Jelas kami akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Bali, Mabes Polri dan Ombudsman,”tandasnya.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *