Singaraja, Balijani.id ~ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melaksanakan penyerahan Remisi Hari Raya Nyepi bagi Narapidana, pada Jumat (24/03/2023).
Bertempat di Balai Banjar Bina Praja, giat ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Wayan Riasa, Ka. KPLP Putu Arya Subawa, Ksi Adminkamtib Ketut Arcana, Kasubsi Registrasi Ketut Redy Artana dan Petugas yang bertugas serta Natapidana yang mendapatkan remisi.
“Ada 138 orang Warga Binaan telah kami serahkan Remisi Khusus, dengan rincian besaran remisi 15 Hari sebanyak 42 orang, 1 Bulan sebanyak 91 orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 4 orang dan 2 Bulan sebanyak 1 orang. Adanya giat ini menjadi hasil daripada hak yang ia dapatkan dan dapat semakin mendekatkan diri dengan Tuhan,” ucap I Wayan Putu Sutresna.
Pemberian Remisi Khusus ini dilakukan karena seluruh persyaratan administrasi dari Narapidana telah lengkap seperti yang sudah tertera pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
[ BJ/TIM ]
#Kemenkumham
#KamiPASTI
#PemasyarakatanPASTI
#PastiBANGKIT