Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

UNUD Akan Pertimbangkan Ajukan Prapradilan

Badung, Balijani.id ~ Merasa tak melakukan kesalahan dan menolak dituduh menilep dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) akan mengajukan praperadilan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.

“Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Tak ada kerugian negara. Kami akan praperadilkan paling tidak satu hari dari hari ini, karena kami perlu proses paling tidak satu minggu,” tegas Tim Hukum Unud Dr. I Nyoman Sukandia, SH, M.Hum. didampingi Ni Made Murniati, SH, I Putu Mega Marantika, SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH kepada media di Ruang Bangsa Kampus Jimbaran, Kamis siang (16/3/2023).

Sukandia juga berencana mengajukan perlindungan hukum dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI di Unud.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP. Hasilnya, dana-dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud. Kami juga bersurat ke BPK, minta tolong lakukan pengecekan,” bener Sukandia.

Ia juga memaparkan bahwa meski telah ditetapkan tersangka dana SPI oleh Kejati Bali, hingga kini Prof. Nyoman Gde Antara belum ditahan dan sampai saat ini masih menjabat Rektor Unud. Ia menyebut seandainya Rektor Unud Prof. Antara tertangkap tangan maka akan langsung melepas jabatannya, namun, jika tidak, perlu pembuktian terlebih dahulu.

“Dalam hal ini Rektorat punya kepentingan, Rektorat punya kewenangan. Ini khan masih dipelajari. Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor,” jelas Sukandia.

Pihak Universitas Udayana menyatakan tak paham apa sebenarnya kesalahan yang diperbuat Unud terkait dana SPI selama ini. Pasalnya, pihak Unud yakin tak ada kerugian negara serta tak ada dana yang mengalir ke kantong pribadi pejabat di Unud. Dalam kesempatan ini, Tim Hukum Unud juga mengklarifikasi terhadap beberapa sangkaan seperti pungutan tanpa dasar dan sangkaan adanya kerugian negara hingga Rp449 miliar.

“Dana SPI semua masuk kas negara dan sama sekali tak ada mengalir ke kantor pribadi pejabat di Unud. Dana-dana yang masuk memang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan hingga kini pengembangan infrastruktur di Unud sudah mencapai Rp 300 miliar,” ungkapnya.

Lebih jauh Tim Hukum Unud memastikan tidak ada korupsi maupun kerugian negara dalam kasus Sumbangan Pengembangan Infrastruktur (SPI). Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP.

“Hasilnya, dana-dana yang berasal dari SPI ini clear. Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud,” tandasnya lagi.

Untuk pungutan SPI ini menurut Sukandia memiliki payung hukum yang jelas yang turunannya berupa SK Rektor. Tim Hukum Unud tak menampik ada kemungkinan kekeliruan secara administratif, karena administratif, tentu saja kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan UU Penyelesaian Sengketa.

“Penyelewengan dana juga sama sekali tidak ada. Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Saat ini KUHP lebih humanis sehingga peluang penyelesaian secara mediasi sangat memungkinkan,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Antara sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana SPI. Prof. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Selain Prof Antara, Kejati Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak Unud dalam kasus SPI ini dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *