Surabaya, Balijani.id ~ Kemenkumham Jatim berkomitmen mendukung keanggotaan Indonesia dalam Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan ini penting untuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencegahan pendanaan aksi terorisme.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala meneguhkan komitmen jajarannya untuk mendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF. Yaitu dengan implementasi rencana aksi di bidang beneficial ownership (BO) dan pengawasan notaris.
“Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” ungkap Subianta (15/ 3).
Subianta menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah strategis. Diantaranya dengan pengawasan Notaris terkait pelaksanaan PMPJ secara kontinu.
“Selain itu kami juga telah melakukan internalisasi pengisian Sectoral Risk Assesment (SRA) atau penilaian risiko sektoral,” urainya.
Tidak itu saja, Kanwil Kemenkumham Jatim juga telah memperhatikan aspek-aspek substantif maupun teknis penyelenggaraan program/ kegiatan layanan administrasi hukum umum di wilayah.
“Serta lakukan kolaborasi dan sinergi kpada seluruh komponen di lingkungan Kemenkumham untuk mencapai hasil kinerja yang optimal,” tutur Subianta.
Sebelumnya, Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muhzar menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk menjadi anggota FATF. Karena, lanjut Cahyo, Indonesia akan mempunyai posisi strategis dalam pergaulan internasional. Khususnya terkait penyusunan standar pencegahan money laundering.
“Indonesia harus menjadi anggota FATF pada putaran sidang Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang,” tegas Cahyo saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham Selasa malam (14/3).
Untuk itu, Cahyo menegaskan diperlukan sinergi seluruh pihak yang terkait. Tak terkecuali Kantor Wilayah Kemenkumham untuk mendukung Indonesia menjadi anggota FATF.
“Untuk dapat menjadi anggota FATF, Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Beneficial Ownership dan pengawasan Notaris,” ujar Cahyo.
Peran Notaris pun menjadi penting dalam mencegah aksi-aksi TPPU dan pendanaan terorisme melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Pengawasan Notaris juga menjadi tugas dan kewajiban di wilayah, memastikan Notaris menerapkan PMPJ, dan memastikan dilaksanakannya pemeriksaan Notaris,” tutupnya.
[ BJ/Redho ]
Humas Kemenkumham Jatim