Tanah Abang, Balijani.id ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Metropolitan Tanah Abang, Polda Metro Jaya mengamankan seorang perempuan bernama Marlany Siek alias Mey, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 November 2022, dengan nomor: DPO/14/XI/2022/SEKTRO TA.
Tim dari Polsek Tanah Abang berjumlah enam orang mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta, saat hendak berangkat ke Surabaya, Kamis (2/3).
Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Kamis kemarin tim berhasil melakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka.”
“Kami amankan di Polsek Tanah Abang, kemudian pada Jumat kami melakukan penyerahan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran,” ujar Kompol Patar dalam keterangannya, Senin (6/3).
Kompol Patar menyatakan baru menjabat di Polsek Tanah Abang.
Dia sebelumnya meminta laporan terhadap sejumlah berkas laporan kepolisian (LP) yang selama ini mungkin mengalami kendala, salah satunya LP di Juni 2022, dengan pelapor inisial TS/351.
Berkas dengan dugaan penganiayaan terhadap Ketua Umum Moeldoko Center Trisya Suherman (Icha) ini sudah P21 pada Agustus 2022.
Bahkan kemudian pada November 2022 diterbitkan DPO atas nama Marlany Siek alias Mei.
“Terhadap kasus ini saya sebelumnya membuat surat perintah pencarian terhadap terlapor dengan inisial MS. Tim yang saya beri surat perintah itu enam orang, dua di antaranya polwan, karena terduga atau terlapornya adalah perempuan,” ucapnya.
Sementara itu, Icha mengapresiasi langkah sigap Polsek Tanah Abang menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Apresiasi disampaikan kepada Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Patar beserta tim yang terdiri dari Kanit Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami, Kasubnit 2 Reskrim Ipda Anton Wibowo.
Kemudian, Kasubnit 5 Reskrim Ipda I Wayan M.A, anggota subnit 2 Reskrim Aipda Ismail, Aiptu Muslikah (polwan) dan Aiptu Titin Triyanti (polwan).
“Saya mengapresiasi langkah aparat kepolisian dari proses awal sampai akhir, terutama Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar yang baru menjabat.”
“Kapolsek langsung menangani perkara ini, enggak lebih dari 1×24 jam sejak menjabat tersangka sudah dapat diamankan,” kata Icha.
[ BJ/IGS ]