Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

MK Tolak Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Jakarta, Balijani.id ~ Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Presiden RI. Hakim MK, Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

Saldi mengatakan, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo.

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Saldi dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/2/2023).

Saldi menambahkan, berdasarkan Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Masih menurut Saldi, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I Nomor 7 Tahun 2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 dimaksud,” imbuh Saldi Isra.

Adapun keputusan akhir terkait penolakan ini, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Secara tegas, ia menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *