Denpasar, Balijani.id ~ Dari target operasi masalah penindakan pelanggaran berat pada kendaraan, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, membenarkan bahwa Polres Klungkung telah mengamankan empat kendaraan R.2 yang melakukan pelanggaran berat, minggu (5/3/2023).
Kendraan tersebut diamankan di Nusa Lembongan dan di kendarai WNA dan masyarakat lokal, oleh Pospol Subsektor nusa lembongan Polres Klungkung, tanggal 5 Maret sekira pkl 10.00 Wita.
Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalulintas berat yaitu mengendarai kendaraan:
– menggunakan plat nomor palsu (inisial dan no HP)
– tanpa menggunakan helm SNI.
– tanpa Surat Ijin Mengemudi;
– tanpa identitas diri (Pasport)
– tanpa dilengkapi surat2 kendaraan.
Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status kendaraan R.4 tersebut.
Serta melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut.
Dan saat ini Kasi Gar subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung.
Kami berharap ke pada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalulintas untuk menciptakan Bali Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali kedepan sebagai contoh keselamatan berlalulintas. himbau Kombes Satake.[ BJ/TIM ]