News  

Pengadilan Negeri Singaraja Putuskan Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Mekar Laba Bersalah

Caption: Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana BumDes Mekar Laba digelar secara virtual, Kamis, ( 16/2/2023 )

Singaraja, Balijani.id ~ Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, kembali digelar secara virtual, Kamis, (16/2/2023) pukul 09.00 Wita, dengan agenda putusan, dimana dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Heriyanti SH., M.Hum., dengan Hakim Anggota, Nelson SH., Soebekti SH., serta Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Ida Kadek Widiatmika SH., dan Made Astini SH.

Dalam sidang agenda putusan tersebut, Hakim memutuskan bahwa, menyatakan terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa serta terdakwa Luh De Intan Pratiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan primair.

Akan tetapi dalam dakwaan subsidair, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis  pidana terhadap terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan luh De Intan Pratiwi dengan kurungan penjara 1 tahun 1 bulan, dikurangi masa penahanan.

Hakim juga memutuskan untuk terdakwa Luh De Intan Pratiwi membayar uang pengganti sebesar Rp 20.316.500,- dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 bulan.

Sementara itu, untuk terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa, Hakim memutuskan untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 3.543.000,- yang menjadi kelebihan bayar dalam kerugian Negara atas perbuatannya.

Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Singara dalam sidang perkara tindak pidana korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, baik terdakwa Nyoman Budiani, maupun Luh De Intan Pratiwi menyatakan menerima putusan itu, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan untuk pikir-pikir.

Sebagai Kasi Humas dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH., MH., mengatakan bahwa,

“Yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena, dilakukan secara berlanjut dan dalam waktu yang lama, serta perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi yang meringankan kedua terdakwa tersebut adalah, dalam proses persidangan sebelumnya, kedua terdakwa berlaku sopan, untuk terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa telah mengembalikan seluruh kerugian Negara, sedangkan untuk terdakwa Luh De Intan Pratiwi telah mengembalikan lebih dari 50 persen atas kerugian Negara,” ungkapnya.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *