Muara Enim, Balijani.id ~Kepolisian resort muara enim berhasil mengamankan tiga tersangka yang menggilir bocah dibawah umur bernama J (14) di salah satu losmen di Kabupaten Muara Enim .
Dan saat ini ketiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi. SH, SIK, MH saat konferensi pers hari Jumat tanggal 30/12/2022 berempat di Mapolres Muara Enim..
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH menerangkan berdasarkan laporan ibu korban hari Rabu tanggal 28/12/2022 melalui aplikasi bantuan polisi bahwa anaknya bernama J (14) sudah dua hari tidak pulang, setelah menerima laporan ibu korban, lalu pihak kepolisian melakukan tracking, ternyata diketahui keberadaan J ada di sebuah losmen, kemudian J dijemput untuk dimintai keterangan, akhirnya ketiga pelaku ( Yudis, Hengki dan Reski ) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.
Kronologis terjadinya persetubuhan antara Yudis dengan gadis dibawah umur, korban diajak keliling kota oleh Yudis dengan mengendarai sepeda motor merk scopy warna merah lalu dibawa ke sebuah losmen, dengan rayuannya, akhirnya sang gadis mau diajak untuk melakukan persetubuhan.
“Usai menggagahi J. Lalu Yudis pergi begitu saja meninggalkannya sendiri didalam kamar losmen tanpa memberi kabar,” jelasnya.
Kemudian pergantian sip penjaga losmen, tiba tiba Hengki sebagai penjaga losmen datang ke kamar korban dengan mengetuk pintu karena sudah malam.
“Setelah diketuk beberapa kali tidak dibuka, karena sudah malam lalu Hengki mengetuk lagi kamar korban, akhirnya korban membuka pintu, saat itulah Hengki membujuk rayu korban dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp. 100.000 atau Rp. 150.000, akhirnya Hengki menyetubuhi J, juga ditinggalkan begitu saja oleh Hengki,” ujarnya.
Ternyata si korban sudah dua hari berada di losmen, tapi mau pulang karena tidak punya uang untuk membayar losmen.
Kemudian pergantian sip malam, kini giliran Reski penjaga losmen, akhirnya datang lagi pria lain bernama Reski untuk menyetubuhi korban, dengan bujuk rayunya, akhirnya gadis ini juga disetubuhi Reski dengan modus yang sama.
Tidak lama ketiga pelaku dapat diamankan di Polres Muara Enim beserta barang bukti, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan kedua menjadi undang undang nomor 23 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.[ BJ/Msd ]