Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Ditinggal Menuai Padi di Pinggir Jalan, Motor Kadek Jadi Sasaran

Singaraja, Balijani.id ~ Pemilik sepeda motor Kadek Someardana, (35) memarkir sepeda motornya dengan kunci masih nyantol di pinggir Jalan Pantai Segara Banjar Dinas Badung Desa Bungkulan Kecamatan Buleleng, pada hari Sabtu (24/12/2022) pukul 14.00 wita diambil tanpa ijin korban.

Saat memarkir sepeda motor dipinggir jalan, korban lupa mengambil kuncinya sehingga masih nyantol di sepeda motor, kemudian ditinggal untuk menuai padi ditengah sawah yang berjarak hanya 15 Meter.

Saat sedang menuai padi, terdengar sepeda motor milik korban ada yang menghidupkannya dan setelah dilihat ternyata ada orang lain yang menghidupkannya dan orang tersebut sudah duduk di atas sepeda motor dan langsung membawa kabur menuju arah keselatan.

Seketika korban berteriak bahwa sepeda motornya dibawa kabur, kemudian Luh Kertiasih yang juga ikut menuai padi dan membawa sepeda motor, langsung menyerahkan kunci sepeda motornya kepada korban agar korban bisa mengejar pelaku.

Saat korban mengejar pelaku, terlihat oleh Gede Sukradana sehingga ikut membantu mengejar pelaku, dan saat pengejaran tersebut pelaku tertangkap di sebelah timur SPBU yang ada di Desa Giri Emas bersama dengan barang bukti yang dibawanya berupa1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X No.Pol. DK.4978 VK, Warna hitam strip hijau, kemudian pelaku diserahkan kepada petugas Kepolisian yang ada di Pos Pantau Polsek Sawan.

Pelaku ternyata seorang yang bernama Nyoman Rediasa (43) yang berasal dari Banjar Dinas Kubukili Desa Sudaji Kecamatan Sawan.

Niat pelaku mengambil sepeda motor tersebut ketika melihat Sepeda motor terparkir dengan kunci kontak nyantol pada stop kontaknya sehingga karena situasi sepi dan dirasa aman pelaku menghidupkan sepeda motor korban dengan membawanya pergi dengan cara mengendarainya dengan maksud untuk dimiliki.

Terhadap pelaku Nyoman Rediasa disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *