Buleleng, Balijani.id ~ Polsek Singaraja melalui tim opsnal Polsek Singaraja mengungkap kasus pencurian yang menyasar warung-warung di wilayah hukum Polsek Singaraja, Polsek Sukasada, dan Polsek Sawan.
Kapolsek Singaraja Kota, Akp. I Nyoman Pawana Jaya Negara, melalui Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Akp. Gede Darma Diatmika bersama dengan tim opsnal Polsek Singaraja dipimpin Iptu. Kadek Robin Yohana berhasil menangkap pelaku kasus pencurian spesialis warung, dengan pelaku Komang Ari Sudiawan alias Ari Markos di rumah mertuanya di lingkungan Petak, kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten buleleng. Jumat, (16/12/2022).
Kronologis kejadian terjadi saat pelaku Ari Markos datang ke warung korban bernama Komang Ayu Trisna Yanti (39), di Jalan Abimanyu nomor 26, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, dengan berpura pura membeli kopi, dimana pada saat itu hanya ada anak korban Putu Nadisk Rieke Ladnyani (15) yang menjaga warung, sementara korban Komang Ayu sedang memasak di dapur. Begitu anak korban pergi ke dapur untuk mencari ibunya, dengan cepat pelaku Ari Markos, langsung mengambil barang milik korban yang tergeletak di dalam warung, berupa 1 buah unit HP merek Samsung J1 warna hitam, 1 buah tas warna biru, dan 1 buah unit HP merek Samsung A22 warna hijau, dan langsung meninggalkan warung tersebut.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,.(empat juta rupiah) hingga saat itu juga Komang Ayu dan anaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Singaraja Kota dengan laporan informasi Nomor: R/LI/34/XI/2022/Reskrim (18/11).
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Singaraja Akp. I Nyoman Pawana Jaya Negara langsung memerintahkan tim opsnal Polsek Singaraja untuk mendatangi serta melakukan olah TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban.
Jaya Negara mengatakan bahwa,
“Menurut olah TKP serta keterangan korban dan saksi, berdasarkan ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan, mengarah kepada pelaku Ari Markos. Berbekal data, tim opsnal Polsek Singaraja bergerak melakukan penyelidikan, hingga kemudian hari Jumat (16/12), tim opsnal Polsek Singaraja mengamankan pelaku Komang Ari Sudiawan, alias Ari Markos, di rumah mertuanya,” Ujar Kapolsek.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahkan pelaku juga mengatakan selain mencuri di warung korban Komang Ayu Trisna Yanti, dirinya juga mengakui melakukan pencurian di 40 TKP yang berbeda di seputaran wilayah hukum Polsek Singaraja, Polsek Sukasada, dan Polsek Sawan, dengan menyasar warung-warung serta mengambil barang berupa tabung gas 3 kg, tabung gas 12 kg, rokok, bir, uang tunai, HP, kalung emas, dan kalung perak, dengan modus yang sama, dan pelaku juga mengatakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut hanya seorang diri. Hasil dari aksinya ia gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ditambahkan Kapolsek, “Modus Operandi pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya, dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah, pelaku langsung mengambil barang,” Tandas Jaya Negara.
[ BJ/GPA ]