Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jalan Dewi Sartika Nomor 23, Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Rabu, (14/12/2022) pukul 09.00 Wita.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan dalam pelaksanaan tersebut,

  • Perkara narkotika sebanyak 6 perkara dengan barang bukti berupa, Narkotika jenis Sabu seberat 251,13 gram, Narkotika jenis ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat hisap berupa bong, pipet plastic, gunting, korek api, dan timbangan digital.

  • Perkara Pencurian sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa, 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban, dan tali rafia.

  • Perkara Penganiayaan terdapat 5 Perkara dengan barang bukti berupa, 1 buah pisau ukuran 6 cm dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu-abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.

  • Perkara ITE terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa, 2 buah handphone, 1 keping cd, 1 buah simcard,.

  • Perkara KSDA terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa, 4 buah box Styrofoam, 178 buah botol plastic.

  • Perkara Migas terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa, 45 buah segel / tutup tabung gas berwarna putih, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm.

  • Perkara Perjudian terdapat 1 perkara dengan barang bukti berupa, 2 buah handphone, 1 buah atm Bank BRI.

  • Perkara Perlindungan Anak terdapat 2 perkara dengan barang bukti berupa, 1 buah Bra hitam, 1 buah dalaman, 1 buah celana pendek, 1 buah celana training, 1 potong baju kaos.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH, MH, dihadiri

langsung oleh Pengadilan Negeri Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng, Lapas Klas II B Singaraja, BPOM Buleleng, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Perwakilan Fakultas Hukum Undiksha Singaraja, serta para awak media. pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan serta dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa, selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan, dan barang bukti tersebut, merupakan hasil pengumpulan selama 3 (tiga) bulan yaitu sejak bulan Oktober s/d Desember 2022.

[ BJ/NS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *