Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Wabup Kasta Ingatkan Perangkat Desa Untuk Gunakan Keuangan Desa Dengan Baik

Klungkung, Balijani.id ~ Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta menghadiri acara rapat Pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gelgel Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Gelgel, Selasa (29/11).

Pada kesempatan tersebut Wabup Kasta dalam arahannya mengatakan dalam penyusunan APBDes harus sedetail mungkin. Mengutamakan apa yang menjadi kebutuhan dan mengutamakan segala sesuatu yang menjadi prioritas.

“Setiap kegiatan harus ada perencanaan yang matang dan terarah dengan pengkajian-pengkajian yang menyasar untuk kepentingan umum,” ujar Pejabat asal Desa Akah ini.

Wabup Kasta juga mengingatkan perangkat Desa agar berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Apalagi sekarang kata Wabup Kasta, sudah banyak Kepala Desa dan peranagkat Desa yang tersangkut kasus hukum.

” Untuk itu hati-hati dalam mengelola keuangan Desa biar tidak masuk ke ranah hukum yang sudah barang tentu membawa citra buruk bagi institusi dan diri sendiri” ingat Wabup Kasta

Menurut Wabup Kasta Selama kita mengacu kepada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), regulasi dan mekanisme yang dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku astungkara aman

“Jalankan prosedur pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi, regulasi dan mekanisme yang ada dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku serta transparan pasti berjalan aman” sambungnya

Sementara itu perbekel Desa Gelgel, I Wayan Sudiantara menjelaskan Rapat ini merupakan Pra Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023, sebelum rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa.

Wayan Sudiantara juga menjelaskan APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan tahun sebelumnya.

“APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku” ungkapnya.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *