Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

RKUHP Akan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

  • Bagikan

Jakarta, Balijani.id ~ Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE].

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM [Menkumham] Edward Omar Sharif Hiariej, usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Keprisidenan Jakarta, Senin 28 November 2022.

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward, dikutip dari Antara.

Penghapusan pasal tersebut, kata dia, menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“ Karena teman-teman terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Edy, demikian akrab disapa menyampaikan, agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“ Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” ungkapnya.

[ BJ/Jgd/TIM ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *