Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Bupati Suwirta Ajak Masyarakat Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Saat Serahkan CSR

Klungkung, Balijani.id ~ Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumarta, Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa menghadiri Penyerahan CSR Untuk Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Informal Kabupaten Klungkung di Wantilan Pura Jagatnatha, Selasa (22/11)

Pada kesempatan tersebut Bupati Suwirta mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan yang terus meningkat, mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan, yang nantinya berimbas pada peningkatan produktivitas nasional” ucapnya

Bupati Suwirta juga mengajak masyarakat klungkung yang belum tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut serta sebagai peserta.

“Dengan terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja tidak lagi menanggung beban atas risiko kerja tersebut seorang diri tetapi akan dibantu oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini,” jelas Bupati Suwirta

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Wilayah Banuspa, Armada Kaban mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada 5.884 Masyarakat di Kabupaten Klungkung. Melalui Program GN Lingkaran (Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan).

Menurutnya, Adapun Rincian Tenaga kerja yang di Lindungi adalah Pedagang 4.927, Peternak 703, Pengrajin 188, Tukang Jahit 66, Total 5.884.

“Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 1 Bulan dari tanggal 11 November 2022 sampai dengan 10 Desember 2022. Apabila setelah tanggal 10 Desember 2022 Masyarakat masih ingin di lindungi BPJS Ketenagakerjaan, cukup membayar dengan Rp. 16.800 Apabila Tidak dibayarkan, akan non aktif dan tidak akan terlindungi serta tidak ada tunggakan,” jelas Armada Kaban

Lebih lanjut,dirinya menjelaskan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi biaya Rumah sakit, Tidak ada batasan (unlimited), Santunan Cacat, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja

Santunan Meninggal Karena Kecelakaan Kerja sebesar 70 Juta Rupiah.

“Dan ada Manfaat dari Jaminan Kematian, Santunan dengan Total 42 Juta Rupiah, Beasiswa 2 Orang anak dari jenjang TK sampai Kuliah maksimal 174 Juta Rupiah serta manfaat lainnya yang bisa ditanyakan langsung pada kantor BPJS” terang Armada Kaban.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *