News  

Akselerasi Reformasi Layanan Keimigrasian, Imigrasi Singaraja Gelar Sosialisasi Penyerdehanaan Layanan Izin Tinggal Dan Second Home Visa

Karangasem, Balijani.id ~ Jumat, 18 November 2022 / Imigrasi Singaraja Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi keimigrasian bertajuk “Penyederhanaan Layanan Izin Tinggal & Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua” di Restoran Warung Lesehan Mina Carik, Karangasem, Bali. Kegiatan yang dihadiri oleh para pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan

masyarakat perkawinan campuran (Perca) juga menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Nanang Mustofa) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam merespon instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberikan kemudahan layanan izin tinggal dalam meningkatkan investasi serta kedatangan wisatawan mancanegara.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan/mensosialisasikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, mengembangkan bisnis properti, serta sebagai langkah strategis pemerintah dalam menghadapi ancaman pertumbuhan ekonomi global yang mengalami perlambatan”

“Kolaborasi antara semua pihak diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha dalam maupun luar negeri dalam memahami dan ikut mempromosikan reformasi layanan keimigrasian yang tengah di akselerasi pemerintah. Selain melakukan penyederhanaan proses layanan, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang didasarkan pada dua asas yaitu selektif dan manfaat. Oleh sebab itu, tentunya hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, serta hanya Orang Asing yang memiliki “Proof of Fund”, ujar Nanang Mustofa.

“Besar harapan kami dengan terselenggaranya sosialisasi layanan Izin Tinggal dan Second Home Visa ini dapat memberikan kontribusi positif dengan hadirnya Orang Asing yang bonafide sehingga perekonomian khususnya di Bali dan nasional secara umum dapat meningkat” tutup Kakanim.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karangasem (Ida Bagus Eka Ananta Wijaya) yang ikut hadir sebagai salah satu narasumber, menyampaikan beberapa hal terkait hak dan kewajiban perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dalam meningkatkan perekonomian khususnya di Kabupaten Karangasem dan berharap para pengelola/pengurus perusahaan pengguna TKA, agen perjalanan wisata, dan masyarakat perkawinan campuran (Perca) dapat ikut mempromosikan sumber daya alam di Kabupaten Karangasem untuk investasi. [ BJ/NS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *