Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Babak Baru Kasus LPD Anturan, Penuntut Umum Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Singaraja, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buleleng melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan atas nama Terdakwa NAW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar. kamis, (17/11/2022) pukul 10.30 wita.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, karena besarnya nilai kerugian yang ditaksir oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng mencapai Rp. 151.462.558.438,56 (Seratus Lima Puluh Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Lima Puluh Enam rupiah).

Sorotan tajam disini tertuju pada Terdakwa NAW sebagai Ketua LPD Anturan, bagaimana bisa dirinya melakukan tindak pidana tersebut secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar.

Penuntut Umum mendakwa NAW melanggar, Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Junto. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31

Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa NAW saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara di Singaraja berdasarkan Penetapan dari Pengadilan. Selanjutnya atas pelimpahan perkara LPD Anturan atas nama Terdakwa NAW yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini, maka kasus ini akan segera memasuki babak baru dan hanya tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *