Singaraja, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pukul 11.30 Wita melakukan pelimpahan perkara perpajakan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Perlu diketahui, bahwa perkara ini merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah Bali di Denpasar yang menjerat oknum Notaris terkenal di Kabupaten Buleleng berinisial KNS.
Sebelumnya, terdakwa Notaris berinisial KNS telah melakukan tindak pidana perpajakan
sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada,
“bahwa terdakwa diduga merugikan negara sebesar 700 Juta lebih. Adapun modus yang dilakukan oleh oknum notaris tersebut adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris/PPAT dari tahun 2013 hingga 2016 dengan nilai kurang lebih mencapai Rp. 728.892.207,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tujuh rupiah),” Ucapnya
“Terhadap terdakwa yang merupakan Notaris/PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng tersebut saat ini masih ditahan di Rutan Polsek Seririt untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Singaraja,” Tutupnya
[ BJ/TIM ]














