Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tertangkap Basah Curi Kabel Instalasi, 2 Pencuri Diamankan Polsek Singaraja

Singaraja, Balijani.id ~ Aksi pencurian kabel instalasi di pertokoan Lovina Shoping Center, tertangkap basah oleh salah seorang warga saat sedang lewat di depan pertokoan tersebut. Warga bernama Anom (50), saat itu sedang lewat di depan pertokoan, melihat adanya 2 (dua) orang yang diduga pekerja toko, namun karena merasa curiga, kemudian Anom menghubungi pemilik toko yang dikenalnya, bernama Anak Agung Ngurah Sudipta (64), dan dijelaskan bahwa, tidak ada karyawannya yang bekerja.

Mendapat penjelasan dari pemilik toko bahwa, tidak ada karyawan yang bekerja, kemudian Anom dengan keberaniannya mengamankan 1 orang diantara 2 orang yang sedang melakukan aksinya, mengambil kabel instalasi sebanyak 1 gulung yang saat itu, salah satunya sedang naik ke plafon dan mencabut kabel, dan satunya lagi sedang berada dibawah merapikan kabel, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 pukul 19.00 wita di pertokoan Lovina Shoping Center, jalan raya Singaraja – Seririt, Ds Kalibukbuk, Singaraja.

Salah satu dari mereka yaitu Samsudin (34), diamankan oleh Anom, sedangkan pelaku lainnya, berhasil melarikan diri. kemudian Anom memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk, yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kabel sebanyak, 1 (satu) gulung instalasi kabel, panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong potong, ke Polsek Singaraja untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, minggu, (6/11) , pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan, bernama Mustafa (33), di Banjar Dinas Bunut panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Akibat kejadian tersebut korban Anak Agung Ngurah Sudipta, mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan rencananya, kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi bersama kemudian digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.

Cara para pelaku melakukan perbuatannya masuk ke toko dengan cara memanjat, dan merusak plafon.

“Maka terhadap pelaku Samsudin dan Mustafa, disangkakan telah melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Singaraja.

[ BJ/GPA ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *