Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kedatangan Nyoman Tirtawan Dengan Tamunya di Lahan Sengketa, Dipertanyakan Banyak Pihak

Buleleng, Balijani.id ~ Kisruh lahan sengketa antara warga Batu Ampar dengan Pemkab Buleleng dimasa kepemimpinan Putu Agus Suradnyana, semakin melebar, saat puluhan warga

Batu Ampar bersama kuasa penuh dari warga, Nyoman Tirtawan ikut hadir serta melakukan perabasan (pembersihan) lahan yang menjadi kawasan pariwisata di wilayah Menjangan Dynasty Resort (MDR).

Terakhir, Rabu, (2/11/2022) sekitar pukul 09.00 wita, tirtawan meminta seluruh warga yang bersengketa untuk berkumpul kembali dalam rangka perabasan, serta pertemuan dengan 2 orang tamu, menurut informasi, tamu dari jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, hanya beberapa perwakilan warga saja yang hadir, serta terpantau tidak membawa alat alat kebersihan. hadir juga disana Kasat Intel Polres Buleleng Akp. Nyoman Mistanada, SM dengan beberapa anggota dari Polsek Gerokgak, bersama Bhabinkamtibmas untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, sambil menunggu kedatangan 2 orang tamu, dengan Nyoman Tirtawan.

Beberapa saat kemudian, Nyoman Tirtawan datang dengan 2 tamu undangan, untuk melihat lokasi lahan sengketa, serta bertemu dengan perwakilan warga Batu Ampar.

Sontak saja, kasat intel polres buleleng, menemui serta menanyakan maksud dan tujuan, kedatangan 2 orang tamu itu, agar tidak membuat kondisi, dan situasi menjadi tidak kondusif. Di hadapan warga, dan media yang hadir, ke 2 tamu tersebut memperkenalkan diri mereka, yang hanya memberikan masukan dan saran kepada Nyoman Tirtawan, dalam persoalan lahan sengketa ini.

Begitupun dari perwakilan warga yang hadir, salah satunya Sugiarto, menanyakan maksud dan tujuan dari ke dua tamu tersebut, agar mereka memahami dan meyakini diri mereka dalam melangkah dan bertindak, karena bagaimanapun para warga sudah memberikan kuasa penuh kepada Nyoman Tirtawan.

“Kami sebagai petani, ingin mengetahui kejelasan dari kedatangan 2 tamu dari jakarta ini, agar kami mengerti dan memahami, fungsi dan tugas dari kedatangannya,” ucap sugiarta, salah satu warga Batu Ampar.

Salah satu tamu bernama achmad Sarkowi, menjelaskan kedatangannya bersama Nyoman Tirtawan ke lahan sengketa Batu Ampar.

“Saya dan rekan saya bernama Rusdi, adalah teman baik dari Nyoman Tirtawan, dengan kedatangan kami disini, mudah-mudahan semuanya bisa selesai dan kondusif, seperti yang dikatakan dari pihak polres yang ada disini, agar tidak terjadi benturan, yang memang punya hak ya hak, yang bukan hak nya, ya mengalah, karena semua ini, keputusan ada di instansi yang berwenang,” Ucapnya.

Sementara itu kuasa penuh dari warga Batu Ampar, Nyoman Tirtawan mengatakan bahwa,

“Saya yang diberikan sebagai kuasa penuh, saya sampaikan kepada pemerintah baik itu BPN, Pemkab Buleleng, biar punya namanya etika, norma didalam menentukan sebuah kebijakan. Ini tanah, tanah rakyat yang memiliki bukti hak, sertifikat tahun 1959 asli, banyak, SK Mendagri untuk sertifikasi sudah clear,” Tegasnya.

Tirtawan juga menjelaskan, dalam penyataannya dihadapan awak media,

“Didalam undang-undang agraria, manakala ada produk yang menindih, menginjak produk yang lain itu secara konstitusi, itu bisa dibatalkan dan proses ini sedang berjalan di Jakarta, jadi mohon kenapa kami melakukan giat ini, kami ingin juga petani mendayagunakan lahan yang notabene sekian lama terlantar karena apa?, banyak oknum ataupun mafia-mafia yang bergerak mengunakan institusi secara tanda kutip, saya ingin siapapun, siapapun yang merampas tanah rakyat, dan siapapun yang membackup perampas ini sudah kami lakukan ritual, biar mereka dikutuk tujuh turunan, siapapun!. Saya ini Nyoman Tirtawan, kalau tidak benar, kalau tidak memiliki bukti otentik tidak mau galak-galak lebih baik saya minta maaf kalau saya salah tetapi manakala warga memiliki bukti hak yang sah, yang belum dicabut oleh negara, itu SK Mendagri lho, pemerintah pusat itu, itu saja berani dilawan oleh pemerintah dibawah ini, ini ada apa ini?. Ini kasus ini sudah menjadi atensi pusat, saya peringatkan saja semua pihak, baik BPN Buleleng, Pemkab Buleleng hati-hati ya, semua proses akan ada endingnya, dari awal menginjak-nginjak hak rakyat, nanti kita tahu apa endingnya, kita saksikan apa endingnya, semoga saja para media menyampaikan seutuhnya, apa yang saya sampaikan itu adalah, satu, sebuah fakta, bahwa telah terjadi intimidasi ataupun pelarangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, warga yang memiliki tanah sendiri, punya dokumen sendiri, diobok-obok. Saya ingin juga, maaf bapak kepolisian juga, hargai juga. Dulu jaman 2017,ingat pak de ya, pada waktu Bali Dinasty mau membangun, ini warga datang melakukan perlawanan, datanglah aparat kepolisian, ada kesepakatan benar nggak, siapapun tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebelum status tanah jelas, tetapi kenapa Bali Dinasty melakukan tindakan itu, siapa yang melawan, ataupun mengingkari komitmen, nah ini warga melakukan kegiatan ditanah sendiri dilarang, ada aparat melarang dan menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan nanti kalau warga kelaparan nggak bisa makan siapa mau ngasi makan yang melarang itu ?, jadi mari kita hargai yang namanya etika prosedur hukum. jadi warga memiliki bukti yang asli bukan abal-abal, bahkan semestinya dia yang menggugat, nanti mensomasi siapapun yang telah dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan merampas hak-hak warga,” Ungkap Tirtawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, General Manager Menjangan Dynasty Resort mengatakan bahwa, sangat disayangkan apa yang sudah dilakukan oleh puluhan warga, merabas lahan di kawasan pariwisata yang juga berada di wilayah MDR, karena dapat berpotensi mengganggu kenyamanan tamu-tamu yang datang di hotel itu.

“Apa yang sudah dilakukan puluhan warga, beberapa waktu lalu, ketika melakukan perabasan dan penebangan pohon dengan senso (gergaji mesin), serta pembakaran ranting, dapat menganggu kenyamanan tamu-tamu di hotel kami. Terlebih suara dari senso serta asap pembakaran, itu yang menjadi concern kami,” Ujarnya biasa disapa Dede.

Dede juga mengharapkan bahwa, daerah Pariwisata seperti Menjangan Dynasty Resort, dapat dijaga dan dikawal jalannya pariwisata dengan baik, dari semua stake holder terkait.

“Yang penting buat kami dari pelaku pariwisata adalah keamanan, kenyamanan untuk berinvestasi, jadi mari kita sama sama mengawal dan menjaga daerah pariwisata bersama stake holder terkait, baik dari masyarakat, kepolisian, termasuk dari teman teman media. Apalagi pariwisata ini baru dalam tahap pemulihan setelah dihantam covid-19, semestinya tidak ada riak-riak seperti ini, ayo sama sama bangkitkan ekonomi pariwisata di Bali Utara, ditambah Bali Utara tidak banyak tempat Pariwisata, seperti di Bali Selatan,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, Dede, putra buleleng kelahiran Desa Bungkulan itu juga mengatakan bahwa, pihak Menjangan Dynasty Resort sendiri tidak ingin semua ini terjadi, apalagi berbenturan dengan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi, apa yang sudah terjadi beberapa hari lalu, Dede mengaku, telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari Polsek Gerokgak, Polres Buleleng, maupun dengan Pemkab Buleleng.

Salah satu staf Menjangan Dynasty Resort, yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dan berharap, kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan itu dengan duduk bersama di pemkab buleleng.

“Intinya kita berharap, perselisihan lahan antara warga dan pemkab Buleleng ketika masing- masing mengklaim merasa punya hak, karena indonesia negara hukum, untuk mengatur tertibnya segala aturan-aturan, perlu masing-masing duduk dan tunjukan bukti hak kepemilikan lahan itu, bukan dengan  melakukan pengrusakan serta perabasan di lingkungan kawasan pariwisata yang dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan wisatawan yang menginap di daerah wisata, khususnya tamu di Menjangan Dynasty Resort,” Ucapnya.

Atas kejadian perabasan oleh warga Batu Ampar di lahan sengketa, membuat Pemkab Buleleng, dipimpin langsung pejabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana beserta Forkopimda Buleleng, SKPD terkait, dan Tim Hukum Pemkab Buleleng, menggelar rapat di rumah jabatan Bupati Buleleng dengan agenda pembahasan pengelolaan tanah HPL 01 Tahun 1976, di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Dalam rapat itu, juga membahas upaya penanganan permasalahan yang terjadi diatas lahan tersebut, termasuk terjadinya perabasan lahan diatas HPL 01 tahun 1976.

Usai pertemuan tersebut, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan, pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buleleng, untuk menuntaskan permasalahan tanah Batu Ampar yang terus berlarut-larut.

“Yang pertama penyelesaian sengketa, adanya sertifikat yang ditindih, artinya, HPL 1 yang diatasnya juga ada sertifikat, sudah ada solusi yang bagus bahwa kita akan melakukan permohonan kembali untuk pembatalan sertifikat diatas, sudah dikasih pintu yang terbuka sehingga kita lakukan secepatnya,” Tegas Lihadnyana.

Lihadnyana juga mengakui telah menerima adanya informasi perabasan lahan pada tanah yang diklaim milik warga Batu Ampar, dan hal itu sepenuhnya diserahkan kepada aparat hukum untuk dilakukan penanganan.

“Kemudian terkait dengan perabasan, karena itu masuk dalam proses hukum, Pemerintah daerah tetap menghormati, dan menghargai proses hukum itu,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan sama, Plt. Kepala BPN/ATR Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan menegaskan, persoalan yang terjadi berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan hingga menuai gugatan warga Batu Ampar tersebut masih dilakukan proses kajian oleh Bidang Penanganan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali.

“Jadi ini seluruhnya sedang dikaji ya, oleh teman-teman dipenanganan Kantor Wilayah terkait, dengan keberatan pengaduan-pengaduan yang dilakukan. kita sedang membedah data-data yang ada terkait dengan HPL satu tujuh enam, kemudian data-data yang diberikan oleh pihak yang keberatan, kita kaji, kemudian nanti solusinya, keputusannya, tetap di kementrian ATR/BPN Pusat, karena, kewenangan pembatalan HPL atau tidak, ada di kementerian,” Tegas Agus Apriawan.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *