Bangli, Balijani.id ~ Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Bangli melakukan tindak lanjut kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah pada Wajib Pajak (WP) Hotel dan Restoran.
Dalam kegiatan ini selain Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta hadir juga Kejari Bangli, Polres Bangli dan jajaran terkait sebagai Tim pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak Kabupaten Bangli tahun 20222.
Dalam penyampiannya Bupati Sedana Arta mengatakan, hal ini dilakukan sebagai wujud kemampuan dan kemandirian daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat serta memenuhi rekomendasi MCP KPK per triwulan III
“Untuk saat ini kita sudah melangkah kepemenuhan MCP triwulan IV dengan melakukan tinadakan penegakan Perda yang terukur sesuai ketentuan perundang-undangan pajak daerah” ucapnya, Senin (31/10/22)
Lanjut, Bupati menjelaskan penegakan hukum ini dilakukan dengan mempertimbangkan langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan, tindakan pengawasan dengan menempatkan personil pengawas pajak daerah pada wajib pajak yang potensial
dari 10 Januari 2022, pemasangan alat Point Of Sale (POS) yang rutin dievaluasi efektifitasnya per minggu per bulan, serta
dilanjutkan dengan kebijakan pemasangan alat/aplikasi perekaman data transaksi pajak hotel dan pajak restoran secara elektronik pada 16 wajib pajak yang ditentukan (launching pada tanggal 21 Agustus 2022).
“Guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PHR untuk tahun 2023 akan direncanakan pemasangan alat/aplikasi perekaman sesuai dengan pemetaan potensi yang telah dilakukan oleh OPD teknis lebih kurang sebanyak 70 objek usaha” jelasnya
Disampaikan juga oleh Bupati Sedana Arta untuk mendayagunakan informasi dan data yang diperoleh dari hasil perekaman transaksi PHR secara elektronik disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan data perekaman transaksi PHR (Pajak Hotel dan Restoran) secara online.
“Selain dengan memanfaatkan alat/aplikasi yang sudah dipasang, kami senantiasa mengedepankan 3 hal yang mendukung efektifitas pengawasan terhadap WP (wajip Pajak) diantaranya, Konsistensi adanya komitmen melakukan pengawasan dan pengendalian sesesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komunikasi (speech) dengan mengedepankan etika dan
komunikasi dengan wajib pajak dan Kemampuan teknis (teknikal), dalam analisis dan mengungkap data baik primer maupun sekunder sehingga mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan” sebutnya
“Dengan data hasil perekaman dan mengedepankan tiga hal tersebut di atas, sebagai instrumen yang digunakan oleh pemeriksa pajak daerah, terbukti kami dapat menganalisis.dan mengungkap data dari 7 WP yang patut diduga belum patuh dalam kewajiban pajak daerah” sambungnya
Bupati memaparkan, adapun 7 WP yang patut diduga belum patuh tersebut kami klasifikasikan menjadi tiga kategori, 2 WP yang sudah melalui sidang klarifikasi oleh ketua tim dan pemeriksa pajak daerah. Hasil sidang tersebut dituangkan dalam berita acara klarifikasi, yang sudah diakui dan disepakati oleh wajib pajak bersangkutan, tindaklanjutnya berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk masa pajak bulan agustus Rp. 31.460.797 serta pemasangan stiker wajib pajak dalam pengawasan kepada wajib pajak BLACK LAVA CAMP KINTAMANI karena belum koperatif memberikan Akses/User ID dalam mendukung transparasi dan akuntabilitas pengelolaan PHR sebagaimana diatur pada
pasal 8 ayat (1) huruf B Perbup 18 tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik dan penerbitan SKPDKB Rp. 18.469.685 kepada wajib pajak Tegukopi/Grand Pucak Sari
“3 WP masih dalam tahap pengumpulan dan pendalam data untuk menjadi dasar pelaksanaan sidang klarifikasi dan 2 WP yang tidak memenuhi sop selaku wajib pajak, yang akan diberikan peringatan berupa pemasangan stiker” paparnya
Bupati juga menambahkan, pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah ini juga dilakukan pada objek pajak lain, seperti air bawah tanah, reklame, pajak parkir, pajak hiburan, PBB P2, dan BPHTB yang dikuti dengan peningkatan pelayanan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
“Adapun pajak daerah yang sudah dapat dilakukan pembayaran secara online adalah BPHTP, PBB P2, dan PHR” tambahnya
Berikut kami beri gambaran peningkatan PAD dari 9 jenis pajak yang dikelola BKPAD, dalam angka sebagai berikut, target (APBD induk) sebesar Rp 17.381.650.000 dengan realisasi sebesar Rp 23.835.586.030,07 atau sebesar 137% dari target. Dan target perubahan sebesar Rp 21.862.350.000 dengan realisasi sebesar Rp 30.584.886.676,07 atau sebesar 140% dari target per tanggal 28 Oktober 2022
“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun Bangli yang kita cintai dengan mengoptimalkan potensi PAD yang dimiliki, salah satunya melalui PHR, marilah kita sadari PHR adalah titipan” pungkas Bupati
[ BJ/IGS ]