Klungkung, Balijani.id ~ Sidang kasus terkait dugaan Korupsi di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kertha Jaya Desa Besan, Klungkung kembali digelar di pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis, (20/10/2022).
Dimana seperti diketahui, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kertha Jaya Besan tersebut, telah menyebabkan kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183 dengan pelaku berinisial IKNS selaku pengurus.
Menurut keterangan dari Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi kali ini dipimpin oleh, Ketua Majelis Hakim Heriyanti, dengan Anggota Soebekti, dan Nelson.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Klungkung menyampaikan, Agenda sidang gelar perkara saat ini adalah, Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan 5 orang saksi.
“Sidang gelar perkara saat ini adalah, pembuktian JPU dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan 5 orang saksi, yang merupakan perangkat desa dan pengurus Bumdes,” jelasnya.
Erfandy juga menerangkan, para saksi-saksi tersebut berani bersumpah dalam memberi keterangan, dimana pengurus Bumdes tersebut tidak pernah membuat laporan Keuangan yang seharusnya dilaporkan ke Pemerintah Desa.
“Disamping tidak membuat laporan keuangan, dalam penyaluran kredit kepada nasabah, tidak sesuai prosedur pemberian kredit. dengan, tanpa adanya Surat Perjanjian Kredit,” ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, dalam mengelola kredit terhadap pembayaran angsuran nasabah, tidak disetorkan pada Kas Bumdes melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.
“Pengelolaan terhadap pembayaran angsuran nasabah atas pinjaman yang dibayarkan tidak disetor ke Kas Bumdes melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” papar Erfandy.
“Atas keterangan dan penjelasan saksi-saksi yang hadir, terdakwa IKNS menyatakan tidak keberatan,” imbuh Erfandy.
Dalam penjelasan akhir dikatakan Erfandy, Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Sidang akan dilanjutkan berikutnya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi,” Pungkasnya.
[ BJ/IGS ]