News  

Kisruh Perbedaan Putusan Denda di Pengadilan Negeri Singaraja, Ada Apa Ini?

Buleleng, Balijani.id ~ Akhirnya, sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Nomor:117/Pid.Sus/2022/PN Singaraja Tanggal 5 Oktober 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Buleleng mengeksekusi terdakwa Ketut Supandra, atas kasus pengancaman, kepada Koordinator Deposan LPD Anturan Ketut Yasa, selama 4 bulan kurungan dan denda 100 juta.

Ironisnya, saat petikan putusan majelis Hakim dibuat oleh panitera pengadilan Negeri Singaraja, tertulis dengan hukuman kurungan 4 bulan penjara serta denda 5 juta.

Hal inilah, yang menjadi perhatian dari semua pihak, termasuk ketua Korlap Deposan LPD Anturan Ketut Yasa. Ia mengaku prihatin atas perbedaan jumlah denda pada petikan panitera dengan putusan majelis Hakim.

“Saat kami menerima petikan putusan pengadilan Negeri Singaraja berbeda dengan putusan yang dibacakan majelis Hakim, kami mendatangi PN Singaraja kemarin, untuk mengkonfirmasi serta Konfirmasi terhadap petikan putusan tersebut, sesuai dengan yang dibacakan majelis Hakim,” Tegasnya.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai pertemuan mediasi di kantor kejari Buleleng, Jumat, (14/10/2022) mengatakan,

“Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor, setelah menerima petikan putusan dari PN Singaraja, Rabu (12/10). dan Terdakwa telah diserahkan kepada petugas lapas kelas IIB singaraja untuk menjalani masa hukuman,” Ungkapnya.

Kasi intel kejari Buleleng itu, juga membenarkan adanya informasi perbedaan jumlah denda yang dibacakan majelis Hakim dengan petikan putusan panitera.

“Perbedaan tersebut telah diklarifikasi sebagai kesalahan pengetikan, dan sudah dilakukan perbaikan oleh pihak PN singaraja sebagai dasar eksekusi, sesuai putusan yang dibacakan majelis Hakim di persidangan,” jelasnya.

Jayalantara juga menegaskan, Terdakwa telah dieksekusi sesuai dengan putusan majelis Hakim yaitu, 4 bulan penjara dan denda 100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Humas Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH tidak menampik adanya perbedaan putusan dalam petikan putusan tersebut, dengan denda yang dibacakan oleh majelis Hakim.

“Adanya perbedaan itu, jubir dari PN Singaraja setelah konfirmasi oleh pihak pelapor dibenarkan bahwa terjadi perbedaan putusan dengan dalih karena kesalahan pengetikan, yang sebenarnya pada saat musyawarah majelis Hakim, yang dimusyawarahkan itu dendanya 100 juta , seperti yang diucapkan di persidangan,” ucap Hermayanti.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *