News  

Hadirkan Saksi-Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes Kertha Jaya Besan Kembali Digelar

Klungkung, Balijani.id ~ Sidang terkait kasus dugaan Korupsi Dana Bumdes Kertha Jaya Desa Besan Klungkung kembali digelar, hari Kamis (13/10/22) di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar.

Dimana seperti diketahui Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes tersebut telah menyebabkan kerugian Negara sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183,00 dengan pelaku IKNS selaku pengurus.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipimpin oleh Majelis Hakim Heriyanti,SH. M.Hum (Ketua) Hakim Anggota 1 Soebekti,SH dan Hakim Anggota 2 atas nama Nelson,SH

Lebih lanjut dalam konfirmasinya Kasi Intel Kejari Klungkung menyampaikan Agenda sidang gelar perkara tersebut adalah Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi

“Sidang gelar perkara rersebut adalah pembuktian JPU dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi” jelas Erfandy (14/10/22)

“Dari 11 orang saksi yang disepakati namun yang hadir pada persidangan berjumlah 9 Orang saksi, yang keseluruhan saksi merupakan warga desa Besan Dawan” ungkapnya

Erfandy menerangkan, para saksi-saksi tersebut berani bersumpah dalam memberi keterangan. Dimana para saksi tersebut mengajukan permohonan kredit di BUMDes yang diproses oleh terdakwa dengan tanpa menggunakan prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit (PK)

“Para saksi-saksi dengan sumpahnya mengatakan bahwa proses pengajuan kredit yang diajukannya di Bumdes diproses oleh terdakwa tanpa melalui prosedur kredit yang berlaku, salah satunya tanpa menggunakan Surat Perjanjian Kredit” terangnya

Ditambahkan oleh Kasi Intel, atas keterangan dan penjelasan para saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menerima.

“Atas keterangan dan penjelasan saksi-saksi yang hadir, terdakwa IKNS menyatakan tidak keberatan” tambah Erfandy

Dalam penjelasan akhirnya dikatakan Erfandy, Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan Agenda Pembuktian Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum

“Sidang akan dilanjutkan berikutnya pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 dengan agenda pembuktian penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi JPU” pungkasnya

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *