Buleleng, Balijani.id ~ Penyerahan dokumen ke BPN Buleleng terkait kasus tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng tercapai sudah, setelah Nyoman Tirtawan, mewakil dari warga Batu Ampar melengkapi segala persyaratan yang diminta oleh pihak Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, melalui BPN Buleleng, Selasa, (11/10/2022) pukul 14.00 Wita.
Dalam penyerahan dokumen tersebut, menurut Tirtawan adalah, menandakan berjalannya kembali proses keadilan yang selama ini diharapkan masyarakat Buleleng, khususnya warga Batu Ampar, atas semua permasalahan tanah, di Bumi Panji Sakti, Buleleng.
“Saya mengapresiasi kinerja Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali dan BPN Buleleng atas atensinya menyelidiki dan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta kelengkapan dokumen warga Batu Ampar,” ujar Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali kepada media melalui sambungan telephone.
Aktivis Anti Korupsi itu juga mengatakan bahwa,
“Apa yang diminta oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi, terkait syarat pemenuhan dokumen, sudah saya kerjakan bersama warga Batu Ampar. Semoga setelah ini, hak warga yang sudah puluhan tahun diperjuangkan, dapat dikembalikan ke tangan warga Batu Ampar,” Ungkapnya.
Saat ditanya, apa saja kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak BPN, tirtawan menjawab dengan lugas,
“Yang jelas, Seluruh persyaratan yang diminta sudah kami siapkan, dan sudah dilegalisir diantaranya, sertifikat tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992, sertifikat tahun 1963, serta SK Asli Mendagri tahun 1982 untuk sertifikasi 55 warga Batu Ampar, namun hanya 4 warga yang sudah menjadi SHM,” Ujarnya.
Tirtawan berharap, perjuangan warga Batu Ampar dalam mendapatkan kembali lahan mereka sampai memakan korban jiwa tidak sia-sia, perjuangan Raman dkk, perjuangan Pan dayuh sampai mengakhiri hidup dengan gantung diri, karena depresi akibat tekanan begitu hebat, dapat segera selesai.
Sementara itu, kepala BPN Buleleng I Komang Wedana, saat dimintai keterangan terkait penyerahan dokumen tersebut melalui pesan Whatsapp, belum memberikan tanggapannya. [ BJ/TIM ]