Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

JPU Kejari Klungkung Sidangkan Pelaku Korupsi Dana Bumdes Besan Dawan di PN Denpasar

Klungkung, Balijani.id ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung hari ini, Kamis (06/10) telah melaksanakan Persidangan perkara tindak pidana korupsi dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana Pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Dimana dalam penyimpangan/penyelewengan kasus ini telah merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sebesar lebih kurang Rp. 662.327.183,00- (Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga Rupiah)

Dalam keterangannya kepada wartawan Kasi Intel Kejari Klungkung menjelaskan, oleh JPU Kejari Klungkung yang di Pimpin

I Made Dhama, SH dan didampingi Dimas Bayu, SH Atas pelaku penyelewengan dana Bumdes, IKNS telah dilakukan proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Dimana PN Denpasar pada saat itu dikawal oleh Majelis Hakim terdiri dari Heriyanti, SH. MHum, Nelson, SH dan Soebekti, SH

“Adapun terdakwa IKNS tersebut didakwa JPU dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP” jelas Erfandi Kurnia

“Bahwa atas Surat Dakwaan yang ditujukan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Bambang Purwanto, SH menyatakan tidak keberatan” sambungnya

Disampaikan juga oleh Erfandi, Persidangan ditunda hingga satu (1) minggu, dengan agenda selanjutnya Pembuktian dari Penuntut Umum

“Sidang selanjutnya akan digelar satu (1) minggu mendatang, dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum” pungkas Kasi Intel.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *