Buleleng, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Adapun pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, jalan Dewi Sartika Selatan No 23, Desa Kaliuntu, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Senin, (3/10/2022) pukul 10.00 s/d 11.45 wita.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 13 perkara narkoba dengan BB 13.44 gram dan 4 unit handphone, 2 perkara pencurian dengan BB 1 buah celengan bambu,1 pisau gagang kayu, dan 1 kunci letter T, 2 perkara perjudian dengan BB beberapa helai bulu ayam, pisau gagang kayu panjang 40 cm, 2 unit handphone, dan 2 lembar patio serta syair, 1 perkara ITE dengan BB 1 unit handphone dan Compact Disk, 2 perkara penganiayaan dengan BB 1 sekop, 1 pipa besi, golok, bilah, linggis, dan besi diameter 3/4 inch panjang 90 cm, 1 perkara pencabulan dengan BB 1 potong baju merah muda, 1 pcs pakaian dalam warna abu, 1 potong rok biru, dan 1 potong celana pendek warna hitam.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri langsung oleh PN Singaraja, Polres Buleleng, BNNK Buleleng, dan para awak media tersebut, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan, salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang Bukti yang dimusnahkan itu juga merupakan hasil pengumpulan selama 3 bulan yaitu sejak bulan Juli s/d September 2022.[BJ/GPA]














