Buleleng, Balijani.id ~ Banyaknya kasus LPD bermasalah di wilayah Kabupaten Buleleng memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat, terutama masyarakat adat di wilayah LPD itu sendiri. Contoh kasus yang menarik perhatian publik salah satunya LPD Anturan dengan nilai mecapai ratusan miliar. Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini menaungi seluruh LPD yang ada di Kabupaten Buleleng memberikan pembinaan dalam rangka menghindari kejadian LPD bermasalah yang serupa serta mengoptimalkan kinerja LPD guna kesejahteraan masyarakat adat.
Dalam memberikan pembinaan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengawal dan memberikan pembinaan kepada LPD se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan pembinaan tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 26 September 2022 hingga tanggal 3 Oktober 2022 dengan menjangkau seluruh pengurus LPD dan Bendesa Adat yang ada di 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Hari ini Rabu tanggal 28 September 2022, Kasi Intel Kejari Buleleng (Anak Agung Ngurah Jayalantara, S.H., M.H.) memberikan penerangan hukum untuk melakukan pembinaan kepada LPD di wilayah Kecamatan Buleleng yang berjumlah sekitar 21 LPD Kehadiran Kasi Intel Kejari Buleleng pada dasarnya untuk mensupport pengurus LPD agar melakukan usahanya sesuai koridor yang benar demi kesejahteraan masyarakat adat, terlepas dari permasalahan LPD yang ada saat ini.
Banyaknya LPD yang bermasalah saat ini memang dikarenakan lemahnya pengawasan Bendesa adat dan Tim pengawas serta terkadang LPD melakukan usaha melebihi dari yang seharusnya.
LPD dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bali dan LPD hadir karena regulasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Eksistensi hadirnya LPD semata-mata untuk mensejahterahkan masyarakat adat.
Kejaksaan Negeri Buleleng sendiri berkomitmen untuk mendampingi Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng untuk membina LPD yang ada di Kabupaten Buleleng dengan pendekatan edukasi hukum mencegah terjadinya Praud dalam pengelolaan LPD.
Kasi Intel Kejari Buleleng juga berpesan kepada seluruh pengurus LPD, buatlah laporan se-obyektif mungkin. Jangan membuat laporan yang mana keuntungan LPD yang di “gendutkan”, laporkan seadanya. Jangan sampai ada modus atau tabiat tabiat buruk dalam mengelola LPD, karena dampaknya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat adat.
Kejaksaan Negeri Buleleng akan obyektif menilai laporan yang masuk terkait LPD, karena pendekatan utamanya adalah penyelamatan usaha LPD guna menjaga roda ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat adat serta membangkitkan ekonomi masyarakat adat. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dalam mencari solusi permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengelolan LPD di Kabupaten Buleleng.[ BJ/NS ]