Singaraja, Balijani.id ~ Imigrasi Singaraja kembali melakukan deportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Bulgaria dengan inisial IDSR (Lk) karena telah selesai menjalani hukuman pidana.
WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates Nomor EK399 (Denpasar – Dubai) dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria, Minggu, (25/9/2022) pukul 00.05 Wita.
Kepala kantor imigrasi Singaraja mengatakan IDSR merupakan ex narapidana yang telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 493/PID.B/2021/PN Denpasar, dimana pengadilan Denpasar memutuskan yang bersangkutan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Saat itu, kasus yang menjerat IDSR adalah kasus skimming dan pembobolan ATM, dimana, IDSR masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
Yang bersangkutan di jemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Jumat tanggal 23 September 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman untuk diproses lebih lanjut.
Selanjutnya, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil
menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga
membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
[ BJ/NS ]












