News  

Dugaan Kasus Perampasan Mobil Oleh WNA Germany, ini Kronologinya

Buleleng, Balijani.id ~ Kasus dugaan perampasan mobil dilakukan oleh WNA asal Germany berawal, adanya permintaan dari Ivan yang tinggal di Serangan, Denpasar, kepada korban Ikhwanul Arifiyansyah (35 th), melalui telephone, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 14.00 wita, untuk dapat menjemput seorang WNA Germany bernama Riese Class (56 th) tinggal di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar.

Hari itu juga, korban langsung menjemput pelaku sesuai dengan alamat yang diberikan oleh ivan dengan menggunakan mobil milik sendiri jenis Daihatsu, Type Luxio, DK 1659 US, untuk diantarkan ke Denpasar.

Setelah bertemu dengan pelaku, tiba-tiba dalam perjalanannya dari Banyuwedang menuju Seririt, pelaku Riese Class merasa ada yang membuntuti dari belakang lalu menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang ada didepannya, hingga korban mengikuti kemauan pelaku dan mendahului kendaraan didepannya dengan cara menyalakan Lighting mobil dan klakson.

Terduga pelaku Riese Claas, juga menyuruh korban untuk mengisi bahan bakar di kios pinggir jalan karena melihat kilometer mobil yang di supiri korban tinggal 3 strip, akan tetapi korban pada saat itu menolaknya karena sudah dekat dengan SPBU.

Setelah kendaraan korban sudah masuk ke SPBU yang ada di daerah Banjar Asem karena akan mengisi bahan bakar minyak, tiba-tiba pelaku Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan mobilnya. pelaku juga mengatakan, agar dirinya saja yang membawa mobil dan meminta korban untuk duduk di belakang kemudi, namun korban tidak mengijinkannya.

Pada saat itulah pelaku langsung turun dari kendaraan dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban, pelaku juga memukul-memukul pipi sebelah kanan dan langsung membawa kabur mobil Daihatsu Type Luxio, DK 1659 US tersebut.

Pelaku juga sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, hingga pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja.

Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu, Type Luxio DK 1659 US sempat terlibat kejar-kejaran dengan korban yang mengendari sepeda motor, hingga akhirnya pelaku dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) unit Mobil Daihatsu,DK 1659 US, berserta Kunci Kontaknya, dan 1 (satu) buah STNK Mobil.

“Terhadap terduga pelaku telah dilakukan proses hukum, dan sejak tanggal 24 September 2022 telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng, dan disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Ucap Hadimastika.

[ BJ/NS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *