Kebumen, Balijani.id ~ Perkara lanjutan dugaan perbuatan melawan hukum Pemkab Kebumen terkait pengadaan barang dan jasa yang di tangani oleh PTUN Semarang, hari ini dilakukan peninjauan ke lapangan, guna memastikan obyek gugatan yang di ajukan oleh CV Sinar Mutiara, Senin, (26/9/2022).
Kehadiran tim dari PTUN Semarang ini guna memeriksa lokasi yang masuk dalam daftar lelang yang di gugat Oleh CV SINAR MUTIARA, dengan tergugat 1, Bupati Kebumen, tergugat 2, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Kebumen, tergugat 3, pejabat pembuat komitmen, tergugat 4, unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) tak hanya itu turut tergugat sebagai pemenang lelang, Direktur CV Dieng Perdana Wero Gombong, Direktur CV Fahd Arsieta Gemeksekti, dan terakhir, Direktur CV Putra Jaya Sruweng kabupaten kebumen.
Trisaputro JS. S.H., M.H., didampingi Herdin S.H., Dari Kantor hukum GP LAW FIRM, Kuasa hukum CV Sinar mutiara menjelaskan kepada awak media dalam konferensi persnya,
“Ia sangat menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh para oknum pemkab kebumen, yang mana pada peserta lelang proyek, beberapa pembangunan di kebumen tidak terbuka dalam menentukan persyaratan, kami menduga adanya keberpihakan para pejabat Pemkab kebumen terhadap pemenang lelang karena jelas apa yang tertuang itu berbeda dengan apa yang ada di dokumen pemilihan dan tata cara evaluasi yang tidak terbuka, hal ini terlihat jelas dalam proses lelang, peserta lelang tidak diberikan kesempatan sanggah dalam waktu yang cukup dan ada PPN yang seharusnya 11% akan tetapi yang diterapkan 10% , hal ini sekaligus sebagai bentuk cermin bagi kabupaten lain bahwa hak hukum setiap warga negara sama,” Ungkapnya.
“Apa yang kita lakukan sekarang ini bukan perkara menang atau kalah, tapi sebuah bentuk kepedulian terhadap aturan bahwa, pemerintah juga bisa salah dalam menegakkan aturan, dan pemerintah juga tidak boleh berpihak kepada suatu kelompok ataupun golongan seperti yang kita saksikan bersama pada hari ini PTUN Semarang turun guna meyaksikan obyek gugatan, bahwa apa yang kami gugat ini nyata dan kami sangat serius menyikapinya, tim penasihat hukum GP LAW FIRM tidak main-main tentang perkara ini sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi, demi terciptanya keadilan,” kata kuasa hukum C.V Sinar Mutiara.
Pewarta : Jhon Kusmiadi/BJ












