Klungkung, Balijani.id ~ Setelah berpuluh-puluh tahun mengalami persoalan agraria, akhirnya kini masyarakat kali unda bisa bernafas lega memiliki sertifikat tanah. Hal tersebut terlihat ketika Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dampingi Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah untuk warga di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kabupaten Klungkung tepatnya di Balai Sukaduka Kali Unda, Minggu (25/9) sekira pukul 08.00 Wita.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra serta instansi terkait lainnya.
Usai menyerahkan sebanyak 64 sertifikat tanah kepada warga, Gubernur Bali Wayan Koster meminta warga, untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya jangan sampai ada yang menjual atau mengalihfungsikan sertifikat ini.
“Mari bersama-sama tetap bersyukur dan jaga sertifikat serta tanah ini dengan sebaik-baiknya,” harap Gubernur Koster kepada warga.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih kini warga Kelurahan Semarapura Kangin yang mengalami persolan agraria bisa memiliki sertifikat tanah.
“Terimkasih Bapak Gubernur Bali dan seluruh jajaran terkait kini warga kami sudah memiliki kepastian hak milik atas bidang tanahnya, semoga bisa bermanfaat untuk masyarakat” harap Bupati Suwirta.
“Dan untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, sesuai arahan Bapak Gubernur Bali, tolong dijaga dengan baik” tandasnya
Pembagian sertifikat mendapat antusias warga dengan penuh kegembiraan, situasi berjalan aman dan lancar.[ BJ/IGS ]