News  

Dalang Kasus Pembunuhan di Taman Adipura, Berhasil Diungkap Polres Muara Enim

Muara Enim, Balijani.id ~ Kasus penganiayaan dan pembunuhan dilakukan oleh pelaku berinisial NS yang terjadi di taman adipura menyebabkan jatuhnya korban jiwa berinisial IF, dan luka berat berinisial AD, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit muara enim, sumatera selatan, berhasil diungkap polres muara enim dalam jumpa pers dengan puluhan media. Jumat, (16/9/2022).

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP. Aris Rusdiyanto S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP. Tony Saputra S.H., S.I.K., dan Kasi Humas Polres IPTU. RTM. Situmorang.

Peristiwa ini bermula ketika korban IF dan temannya AD menonton konser di lapangan GOR muara enim, pada saat menonton korban bersenggolan dengan pelaku NS, buntutnya, korban mengajak berkelahi dan menantang pelaku. Namun pelaku menolak tantangan duel dari korban dengan meninggalkan lokasi konser.

Bukannya kembali ke rumah, pelaku NS malah mengajak rekan-rekannya, kembali mencari keberadaan korban dan temannya dengan menggunakan sepeda motor berkeliling diseputaran kota muara enim.

Naas bagi korban IF, saat melintas di taman adipura kota muara enim, pelaku NS dan rekan-rekannya melihat korban bersama temannya. Pelaku yang memang sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau, secara tiba tiba langsung menyerang korban IF dan AD dengan membabi buta, menyebabkan IF menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan meninggal di tempat, sedangkan AD masih dapat diselamatkan, dengan dibawa ke rumah sakit oleh rekannya yang lain berinisial HY.

“Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan informasi dan keberadaan NS, yang bersembunyi dan melarikan diri ke rumah keluarganya di palembang, setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Palembang, kami berhasil mengamankan tersangka pelaku NS (15/9/2022), dan langsung kita bawa dari palembang menuju muara enim, untuk kita dalami, guna mencari keberadaan tersangka lainnya, serta pemeriksaan pendalaman atas kejadian tersebut,” ungkap kapolres.

Turut diamankan barang bukti dari tersangka berupa pisau, Hp, baju, serta celana korban yang digunakan saat kejadian.

Lebih lanjut kapolres mengatakan bahwa, “tersangka akan kita kenakan pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, guna pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan polres muara enim,” pungkasnya.

[ BJ/Msd ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *