News  

Terlantar di Bali, Kakak Beradik WNA Rusia Dipulangkan Imigrasi Singaraja

Singaraja, Balijani.id ~ Kantor imigrasi kelas II TPI Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Emirates nomor penerbangan EK 369 dengan tujuan akhir Moscow, Rusia. Rabu, (14/9/2022) pukul 19.45 Wita.

Kedua WNA tersebut merupakan kakak beradik berinisial Sa (Lk) berusia 16

tahun, dan Ra (Pr) berusia 14 tahun. dipulangkan, karena telah di tinggal oleh orangtuanya di wilayah Indonesia, serta melebihi izin tinggalnya (overstay).

Sa dan Ra menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, tanggal 30 agustus 2022 lalu. seketika itu, pihak Imigrasi Singaraja langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya. ternyata diketahui, izin tinggal mereka sudah habis masa berlaku (overstay) selama 883 hari.

Dari keterangan yang bersangkutan serta berdasarkan riwayat data dalam dokumen perjalananya, diketahui mereka masuk ke Indonesia tanggal 01 Maret 2020 bersama dengan ibunya warga negara Rusia berinisial AS dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari sejak kedatangannya.

Sesampainya di Bali mereka bertemu dengan ayahnya WN Rusia berinisial AA.

Setelah tiga minggu di Bali, ibu yang bersangkutan pergi ke Negara Kamboja untuk urusan pekerjaan dan yang bersangkutan ditinggal di Indonesia bersama dengan ayahnya.

Selang beberapa bulan tinggal di Indonesia, kedua anak tersebut dititipkan oleh ayahnya di rumah seorang temannya warga negara Rusia. Sejak saat itu, kedua orang tuanya tidak pernah lagi datang ke Indonesia untuk menjenguk anaknya, hingga keduanya menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dengan memperhatikan usia kedua WNA tersebut yang masih dibawah umur, dalam proses pengumpulan keterangan dan penyiapan administrasi pemulangannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah berkoordinasi dan melibatkan Honorary Consul Federasi Rusia untuk Bali, guna memberikan pendampingan dan menyiapkan proses pemulangan kembali ke negara asalnya.

Terkait hal ini, Keduanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa, deportasi, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Kepala Bagian Konsuler Kedutaan Besar Federasi Rusia (Nikita Ivanov) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, atas bantuannya dalam menjaga dan melindungi kedua warga negaranya yang masih dibawah umur selama proses administratif hingga membantu proses pemulangannya kembali ke Rusia.

[ BJ/NS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *