Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Gianyar Ajukan Dua Taman Bermain Anak untuk Distandardisasi Kementerian PPPA

Gianyar, Balijani.id ~ Pemkab Gianyar telah berkomitmen mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak 2014. Berbagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan menyediakan ruang khusus yang aman dan nyaman bagi anak untuk bermain. Dalam upaya menyediakan ruang bermain yang ramah anak, Pemkab Gianyar mengajukan taman bermain anak di Alun-alun Gianyar dan taman bermain di Puspem Payangan untuk distandardisasi oleh Kementerian PPPA RI. Ruang bermain anak yang terstandardisasi akan menyandang status sebagai Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

RBRA adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat dan/atau wadah yang mengakomodasi kegiatan anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan, dan hal-hal lain yang membahayakan, serta tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif.

Proses standardisasi ruang bermain anak Alun-Alun Gianyar dan Puspem Payangan telah dilaksanakan sejak 2021 dengan penyusunan rencana kerja, sosialisasi dan advokasi, penetapan pendamping, proses pendampingan, self assessment pengisian Borang Penilaian, hasil self assessment. Hingga saat ini, proses standardisasi 2 ruang bermain anak tersebut telah memasuki tahap koordinasi hasil penilaian.

Hasil self assessment disampaikan tim pendamping RBRA Kementerian PPPA kepada Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun bersama OPD terkait di ruang kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa 06/09/22

Pertemuan tersebut, selain dihadiri tim pendamping, juga dihadiri Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si. secara daring.

Rohika dalam pengarahannya menyampaikan kepada Wabup Agung Mayun bahwa “dalam memenuhi hak dasar anak dan mewujudkan kebahagiaan anak, tidak hanya melalui ruang bermain anak yang terstandardisasi” terangnya

Rohika meminta agar “terbentuk desa/kelurahan ramah anak, sekolah ramah anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak” ungkapnya

Dari hasil self assessment yang disampaikan tim pendamping, beberapa persyaratan wajib belum terpenuhi dengan tepat. Tim pendamping menyampaikan saran dan masukan agar persyaratan yang belum terpenuhi tersebut dapat diperhatikan. Diantaranya, tersedianya alat bermain khusus anak penyandang disabilitas, kamera pemantau yang mengcover seluruh area ruang bermain, surat keterangan bahwa alat bermain aman digunakan.

Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa persyaratan wajib tersebut bukannya belum ada namun belum tepat memenuhi persyaratan dan secara administrasi belum lengkap. Misalnya kamera pemantau di Puspem Payangan. Kamera pemantau sudah ada dan aktif namun belum mengcover keseluruhan area. Juga keamanan alat bermain, alat bermain dipastikan aman hanya belum disertai surat keterangan. Tim RBRA Kabupaten Gianyar masih memiliki waktu untuk memenuhi kekurangan yang ditemukan dalam self assessment.

Menyikapi hasil penilaian tersebut, Wabup Agung Mayun menyampaikan siap menindaklanjuti arahan tim pendamping.

 “Saya meminta kepada rekan-rekan Kepala OPD yang tergabung dalam tim RBRA ini agar mengatensi arahan tim pendamping dan memenuhi semua yang dipersyaratkan,” ucap Wabup Agung Mayun.

Wabup Gianyar berharap “ruang bermain Alun-alun Gianyar dan ruang bermain Puspem Payangan dapat lolos proses audit standardisasi sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal untuk anak-anak di Kabupaten Gianyar” harapnya

Dia juga menyampaikan siap menyambut kedatangan tim audit yang nanti direncanakan melakukan audit lapangan pada Oktober mendatang.

“Akan kami laporkan hasil pertemuan hari ini kepada Bapak Bupati dan meminta arahan Beliau untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB, Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu mengatakan, standardisasi ruang bermain anak ini bertujuan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keamanan bagi anak. Selain itu juga jaminan dalam kesetaraan antar gender serta kesetaraan antara anak normal dengan anak disabilitas dan berkebutuhan khusus (special need).

“Dalam UU nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memang ada standardisasi pelayanan-pelayanan umum yang disiapkan oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelenggaraan ruang bermain ini kita memerlukan standardisasi, juga sebagai salah satu dukungan dalam kabupaten layak anak,” tegas Cok Trisnu.

Setelah proses penilaian self assessment hari ini, berikutnya akan dilanjutkan dengan evaluasi draft 1 oleh auditor pendamping yang rencananya akan digelar minggu depan.[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *