Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Pelimpahan Berkas Perkara TIPIKOR LPD Anturan ke Penuntut Umum

Buleleng, Balijani.id ~ Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng telah merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan dengan Berkas Perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka NAW.

Selanjutnya Penyidik melakukan Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap 1) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022. Pelimpahan Tahap 1 tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng (Yosef Umbu) selaku Penuntut Umum.

Selanjutnya berkas perkara An. NAW tersebut akan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, yang mana Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng memerintahkan 6 (enam) orang Penuntut Umum untuk memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara. Dalam waktu 7 hari Penuntut Umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya, dimana jika syaratnya terpenuhi/lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat

Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21), namun jika tidak lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas Perkara yang disertai dengan Petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19. [ BJ/Red ]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *