News  

4 Point Garis Bawah, Ranperda APBD Perubahan T.A 2022 Disetujui DPRD Jadi PERDA Kabupaten Bangli

Bangli, Balijani.id ~ Bertempat di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Kab, Bangli Jln Nusantara Kubu Bangli pada hari, Rabu 31/08/22 dilaksanakan rapat paripurna Gabungan Komisi-Komisi DPRD tentang pembahasan penetapan Ranperda APBD Perubahan T.A 2022 menjadi PERDA Kabupaten Bangli.

Pada kesempatan rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika, SH di dampingi Wakil DPRD I Komang Carles.SE dan I Nymn Budi ada,SE., dan anggota komisi-komisi fraksi serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Sekda Kab. Bangli, jajaran OPD, Forkopinda Bangli ditambah undangan lainnya.

Disampaikan oleh, Ni Nengah Dwi Madya Yani selaku pembicara Komisi DPRD Bangli secara umum kami menyetujui Ranperda APBD Perubahan T.A 2022 menjadi PERDA Kabupaten Bangli dan akan disahkan hari ini oleh seluruh anggota Komisi DPRD

“Setelah mendapat kajian dan verifikasi Gubernur Bali seperti saran anggota Dewan lalu agar tidak sampai lewat september untuk ditetapkan. Dan kami juga melihat ini juga menyangkut kepentingan masyarakat bangli menuju pemulihan ekonomi” terangnya

Lebih lanjut disampaikannnya Perda No 7 Tahun 2021 tentang Perda APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) TA 2022 sangat dipandang penting untuk pemulihan ekonomi

“Kita ketahui bersama saat ini masyarakat dunia khususnya Bangli perlu perbaikan/pemulihan ekonomi walaupun butuh proses. Dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2022 bisa membantu pemulihan ekonomi menuju Bangli Era Baru”Madya Yani

Pada kesempatan tersebut Madya Yani, selaku pembicara Komisi DPRD menegaskan persetujuan ini kami juga sertakan point untuk diperhatikan atau masukan penting.

“Empat (4) point yang perlu kami sampaikan pada Bupati selaku Pimpinan Pemkab. Bangli, antara lain :

1. Implementasikan kepada jajaran di Pemkab Bangli apa yang tertuang didalam perubahan APBD TA 2022,

2. Untuk penambahan anggaran Gaji PTT dan SKPD disesuaikan dengan beban kerja dan rekrutmennya juga disesuaikan kebutuhan,

3.Terkait keterlambatan pengerjaan bangunan fisik yang hampir habis batas waktunya agar jadi kajian dan evaluasi kita bersama,

4. Bantuan Dana Banten upesaksi agar diuraikan dalam laporan SIPD sehingga jelas.

“Jadi kita setujui Ranperda tersebut menjadi perda agar secara subyek dan obyektifnya jelas, biar defisit anggaran bisa ditekan” tegasnya

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap DPRD Bangli yang telah melakukan rapat-rapat atas perda ini

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh DPRD Bangli atas kerja kerasnya sampai hari ini, sehingga Perda ini ditetapkan” ungkapnya

Dikatakan juga oleh Sedana Arta, atas point masukannya akan kami catat dan lakukan

” 4 point yang disampaikan akan kami ingat dan tindak lanjuti, dan kami juga harap kerjasama anggota legeslatif (DPRD) untuk itu sebagai bagian suara rakyat. Mari bangun Bangli dengan jengah menuju Era Baru” imbuhnya

Persetujuan penetapan Perda Perubahan APBD TA.2022 secara resmi disetujui oleh komisi-komisi DPRD Bangli dengan penandatanganan dan diserahkan kepada Bupati Bangli oleh Ketua DPRD I Ketut Suastika

Seusai rapat saat dikonfirmasi awak media Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, mengatakan kita tetap mengacu pada aturan yang ada dan juga kepentingan penetapan APBD luas bagi masyarakat

“Kita sebagai badan legeslatif perlu mengkaji apapun itu bentuk Perdanya, karena kita wakil aspirasi masyarakat, asal sesuai peraturan undang undang dan menyangkut kepentingan masyarakat pasti kita setujui” jelasnya

“Beberapa point itu harus diperhatikan eksekutif (Pemkab Bangli) sebagai Evaluasi kemarin, tujuan bagus diharapkan uraian/laporannya harus jelas” pungkas I Ketut Suastika.

[ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *