Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polsek Singaraja Ungkap Kasus Curanmor

Buleleng, Balijani.id ~ Berawal dari laporan / pengaduan masyarakat Ketut Ngarjana Alias Pasek, tanggal 3 Agustus 2022, tentang kehilangan sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya bertempat di Banjar dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan Buleleng, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022, pukul 14.00 wita, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 7.300.000,- ( tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan / pengaduan dari masyarakat tersebut selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., bersama Unit Opsnal dipimpin Panit 1 Opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H. melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi ataupun keterangan saksi-saksi, yang diperoleh pada tanggal 25 Agustus 2022, pukul 15.00 wita bahwa sepeda motor tersebut terlihat oleh saksi saat melintasi di jalan menuju Desa Selat dan masih menggunakan Nomor Polisi aslinya DK 6052 VJ jenis sepeda motor Honda merk Supra warna hitam.

Selanjutnya informasi tersebut dikembangkan Team Opsnal dipimpin panit 1 opsnal IPTU Kadek Robin Yohana, S.H, yang kemudian diketahi sepeda motor tersebut dikendarai Komang Artayasa, umur 55 Tahun, Alamat Kelurahan Banjar Tegal, kecamatan Buleleng.

Kemudian terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan dan diakui kendaraan tersebut diperoleh dari membeli dari seseorang yang bernama Nengah Suarjana Alias Roy, dan selanjutnya team opsnal mencari Nengah Suarjana Alias Roy dirumahnya di Banajr Dinas Alas Angker pada tanggal 25 Agustus 2022 pada pukul 18.00 wita berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Nengah Suarjana Alias Roy mengakui dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol dan sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Komang Artayasa senilai Rp.1.200.000,- (satu juta dia ratus ribu rupiah) yang saat menjual diakui sepeda motor tersebut miliknya sendiri.

Hasil penjualan sepeda motor dipergunakan tersangka Nengah Suarjana Alias Roy untuk kebutuhan dan keperluan sehari hari.

Diakui juga oleh tersangka Nengah Suarjana Alias Roy, telah mengambil sepeda motor motor yamaha mio DK 6125 UZ, di Desa Alas Angker Kecamatan Buleleng sekitar bulan Juni 2022.

Terhadap terduga pelaku sampai saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Singaraja dan disangka telah melanggar tindak pidana Pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun, ucap AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., seijin Kapolsek Singaraja yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng.

[ BJ/Red ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *