Buleleng,Balijani.id ~ Pengurus LPD Anturan berinisial KW dan Nasabahnya mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk mengembalikan Uang Reward kavling tanah. Rabu, (10-8-2022).
Kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng tidak hanya untuk menyerahkan uang reward kavling tanah LPD Anturan yang ia terima secara pribadi saja, melainkan juga menyerahkan uang reward tanah atas nama KS.
Dalam penyampaiannya, sejak KW bekerja di LPD Anturan, sebagai Pengawas ia membenarkan telah menerima uang reward kavling tanah LPD Anturan, dimana ia mendapatkan uang reward sebesar Rp. 59.400.000,- (lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan yang didapatkan oleh KS sebesar Rp.49.750.000,-(empat puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasi Intel Kejari Buleleng A A Ngurah Jayalantara, S.H., mengatakan
“Uang reward tersebut hari ini diserahkan kepada penyidik dengan cara mencicil yang masing – masing sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) jumlah yang dikembalikan oleh KW dan Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) jumlah yang dikembalikan oleh KS melalui KW yang menyerahkannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng, ” Ujarnya.
“Hingga sampai saat ini jumlah uang tunai yang sudah berhasil disita dari pengembalian uang reward adalah Rp. 548.600.000,- (lima ratus empat puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) terdapat 4 SHM (yang luasnya mencapai lebih dari 600 m2) disita dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah), sehingga kalau di jumlahkan hasil sitaan dari pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus nilainya mencapai Rp. 1.168.600.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah), “Tegas Agung Jayalantara.