News  

Kasus ” Batu Gambir = Batu Ampar “

Caption : I Nyoman Tirtawan

Persfektif : I Nyoman Tirtawan

Pelapor Kasus Tanah Batu Ampar

Buleleng, Balijani.id – Mafia tanah di BPN Buleleng terlalu konyol!

Kalau saja setiap foto copy sertifikat bebas dibuat pengganti dan bebas merubah GS dan menghilangkan obyek, data SHM yang lain dan bekerja membabi buta tanpa prinsip kehati-hatian serta tanpa berpedoman uu reforma Agraria, berapa ada SHM yang tumpang tindih yg dibuat masalah oknum BPN Buleleng?

Fakta mafia tanah tumbuh berkembang di BPN Buleleng dibuktikan adanya sangat banyak dan menimbulkan gangguan kamtibmas serta berujung pada kekacauan ditengah masyarakat.

Contoh konflik di Batu Gambir yg berujung pada pembakaran rumah warga bahkan sampai orang awam masuk penjara. Kasus Batu Gambir serupa dengan kasus Batu ampar di desa Pejarakan yang menjadi aktor mafianya adalah oknum kepala BPN & Bupati Putu Agus Suradnyana karena sesungguhnya sejak tahun 1959 warga Batu ampar sudah punya SHM dan tahun 1982 Menteri Dalam Negeri sudah memutuskan dan menetapkan meredistribusikan tanah Batu ampar kepada 55 warga Batu ampar atas nama Raman dan kawan-kawan untuk dijadikan sertifikat milik. Itupun didukung oleh surat Bupati Buleleng & surat kepala kantor Agraria Buleleng,surat Gubernur Bali tahun 1982.

Jadi jika nekat kepala kantor Agraria Buleleng & Bupati Agus Suradnyana merampas tanah milik 55 warga Batu ampar dan memberikan investor tanah milik warga, dan apalagi tanpa dokumen memberi IMB kepada Menjangan Dynasty Resort maka sangat jelas unsur perbuatan nyata melawan hukum. Kalau mengganti sertifikat bukan dengan cara-cara kriminal dan tidak membabi buta menghilangkan /menghapus data/lokasi/obyek tanah milik warga yg sudah memiliki legalitas.

Warga Buleleng mengganti sertifikat yg sebelum kerusuhan pembakaran kantor BPN Buleleng dll sudah dilakukan sejak thn 2000an, bukan tahun 2020.

Ini jika memang dokumen aset pemkab Buleleng terbakar, kenapa dokumen aset milik pemkab Buleleng seperti tanah 47 hektar di Tajun, Cempaga dan lain lain serta yang di desa Sepang tidak terbakar?

Sepengetahuan publik, tidak pernah kantor aset pemkab Buleleng terbakar. Jadi polisi dan penegak hukum lainnya bisa mendapat gambaran yang gamblang bahwa konflik horizontal diciptakan oleh oknum BPN dan oknum pejabat mafia yg membuat rakyat miskin menderita untuk tidak ragu menindak para mafia yang bertopeng pakaian pejabat.

Analitik dan data Nyoman Tirtawan didukung oleh keterangan mantan ketua komisi C DPRD Buleleng periode 1999-2004, Made Suweja yg membidangi aset menyatakan tidak pernah melihat data aset pemkab Buleleng di Batu ampar. Bupati Putu Bagiada juga memberikan rekomendasi pensertifikatan tanah Batu ampar dan Gubernur Bali Ida Bagus Oka juga menerangkan bahwa tanah Batu ampar milik warga.

Editor : TIM BJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *