Disenyalir Bupati Putu Agus Suradnyana Ada Konspirasi dengan Owner Menjangan Dinasty Resort
Buleleng, BaliJani.id – Kasus lahan 45 Hektar milik warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. mulai memasuki babak baru, setelah mendapatkan jawaban dari Kementrian ATR/BPN. Kamis (28/7/2022).
Sosok Tokoh Masyarakat Bali, sekaligus mantan anggota komisi I DPRD periode 2014-2019, Nyoman Tirtawan yang pernah menyelamatkan APBD Bali untuk pilgub sebesar Rp 98 Milyar dari perencanaan anggaran pilgub Bali 2018 itu, mendapat jawaban dari kementrian ATR/BPN saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
“Iya, Astungkara saya sudah mendapat jawaban dari kementrian ATR/BPN”. jawabnya lugas.
Lebih lanjut Tirtawan menjelaskan bahwa apa yang sudah diperjuangkan bersama warga Batu Ampar secepatnya akan terealisasi mengingat fakta hukum, saat ini presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas Mafia Tanah serta bekingnya.
“Apa yang sudah diperbuat oleh Mafia tanah di buleleng dan dibekingi oleh oknum pejabat kepentingan yang telah merampas tanah warga Batu Ampar dengan berbagai macam cara salah satunya dengan mengganti dan mengubah copy sertifikat HPL tahun 1976 ke copy sertifikat pengganti HPL tahun 2020, yang obyeknya HGU dengan sertifikat ASLI palsu HPL, karena yang diganti dengan penggantinya sangat berbeda.” Jelasnya.
“Kalau disebut HPL justru kenapa obyeknya/ GS nya HGU, kalau disebut HGU covernya HPL. Itu semua bukan produk sertifikat, karena menerangkan tentang HPL tapi adanya HGU. sertifikat HPL pengganti tahun 2020 pun bodong, karena isi HPL sebelumnya adalah HGU dan tidak ada Obyek.” Lanjut Tirtawan, saat diwawancarai oleh beberapa awak media. setelah dirinya keluar dari unit II Satrekrim polres Buleleng, untuk mendapatkan informasi bukti hasil penyidikan kasus Lahan Batu Ampar dimana Nyoman Tirtawan sebagai pihak pelapor tanggal 26 juli 2022 lalu.
“Yang paling keras, sertifikat pengganti HPL bodong tahun 2020 ini secara hukum sudah bagian dari tindakan pidana, karena menghilangkan banyak gambar situasi, ataupun peta, ataupun lokasi, tanah-tanah warga yang sudah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).” Tegas Tirtawan.
Atas kondisi tersebut, terlebih lagi adanya sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kawasan lahan, tirtawan menduga adanya keterlibatan KANTAH ATR/BPN buleleng dalam penerbitan dokumen
“Juga patut diduga ada konspirasi kepentingan antara Menjangan Dinasti Resort dengan Bupati Putu Agus Suradnyana karena Menjangan Dinasti Resort di bangun pada tahun 2017 yang tidak ada alas hak, tanpa sertifikat, tanpa bukti kepemilikan tanah, sedangkan HPLnya dibuat tahun 2020. Atas dasar itu patut diduga keras ada pelanggaran hukum. Karena resort itu sudah ada jauh sebelum dibuat HPL tahun 2020 dan itupun fiktif dan itu jelas melanggar prosedur hukum yang berlaku.” Tegas Tirtawan. [ TIM BJ ]