Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Polisi Berhasil Ungkap Maling Tabung Gas

Polda Bali Polres Badung Polsek Abiansemal

Badung, Balijani.id – Diakhir bulan Juli ini Polsek Abiansemal melalui Unit Reskrimnya berhasil mengungkap kasus pencurian Tabung Gas dengan menangkap pelaku yang melakukan aksinya di Warung milik Pak Nengah, Banjar Kambang, Desa Bongkasa, Kecamatan. Abiansemal, Badung. Kamis ( 28/7) Sore

Pelaku dengan berinisial IGWA, laki-laki (27 tahun) asal Denpasar diamankan oleh Tim Unit Opsnal Jalan Raya Bongkasa, Abiansemal.

Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto,S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan “pihaknya melakukan penangkapan kepada seorang terduga pelaku pencurian Tabung Gas” ujarnya

Lebih Lanjut Kapolsek menjelaskan “berawal dari adanya laporan masyarakat atas nama I Nengah Budiasa (39) asal Bongkasa, Abiansemal, melaporkan kejadian Pencurian Tabung Gas di Warungnya. Menindak lanjuti laporan tersebut melalui Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra,S.H.memerintahkan tim opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin oleh Panit Opsnal Ipda I Dewa Made Astawa, S.H. untuk dilakukan penyelidikan” paparnya

Berbekal keterangan saksi-saksi di TKP selanjutnya unit opsnal melaksanakan penyelidikan di seputaran jalan raya Bongkasa kemudian unit opsnal yang di pimpin Panit Opsnal melihat pelaku sedang melintas dan di sepeda motor pelaku terdapat tabung gas 12 kg kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil Tabung Gas 12 Kg milik korban, Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna Proses lebih lanjut.” Ungkap Kapolsek Abiansemal

Kepada Polisi, Pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung, 6 Diantaranya di Wilayah hukum Polsek Abiansemal.

“Sementara Pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan”, Tambah Kapolsek

“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara,” pungkas Kompol Ruli Agus Susanto. [ BJ/IGS ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *