Singaraja, Balijani.id – Setelah pemeriksaan yang intensif oleh Penyidik kejaksaan Negeri Buleleng terhadap semua pengurus LPD Anturan, pada hari ini, Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 11.15 Wita, salah seorang pengawas (Pengurus) LPD Anturan dengan kesadarannya sendiri menyerahkan uang Reward Kavling Tanah LPD Anturan kepada Penyidik Kejari Buleleng untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Anturan a/n tersangka NAW.
Adapun besaran uang yang diserahkan oleh Pengawas LPD Anturan dengan inisial NW adalah total sebesar Rp. 126.250.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperolahnya dari 5 (lima) kali pemberian reward kavling tanah oleh Ketua LPD Anturan.
Uang yang diserahkan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kasi Pidsus Kejari Buleleng, selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor.
Penyidik Kejari Buleleng masih menunggu itikad baik para pengurus yang belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan.
[ TIM BJ ]