Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Usai Ekspos, Kejari Klungkung Naikkan Perkara Korupsi LPD Bakas ke Tahap Penyidikan

Klungkung, Balijani.id – Berdasarkan hasil Ekspos Perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, maka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (21/7/2022).

Penyelidikan perkara ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede

mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022

“Jika berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, tim penyelidik kemudian menggelar ekspos pada tanggal 20 Juli 2022. Dalam ekspos disepakati untuk meningkatkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan umum guna lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” jelas Shirley, didampingi Kasi Intel, W Erfandy Kurnia Rachman, dan Kasi Pidsus Putu Kekeran di Kantor Kejari Klungkung, Kamis (21/7/2022).

Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah meminta keterangan terhadap 37 orang terdiri dari Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Tentunya ini akan bertambah seiring dengan serangkaian kegiatan penyidikan nantinya,” imbuhnya

Dari hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian karena dalam menjalankan operasionalnya.

Pengurus LPD Bakas terbukti tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu tidak menjalankan SOP dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana.

Kemudian tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggung jawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.

Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun di luar Desa Bakas.

“Dan dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerja sama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung dari hasil penyelidikan menduga sementara terdapat kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas lebih kurang sebesar Rp4.242.903.424,- (Rp4,2 miliar)

“Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan,” pungkas Kajari Shirley. [ BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *