Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kasus Pegayaman Terungkap, Lantaran Dicurigai Mata-mata Polisi Berakhir di Ujung Pedang

Caption : photo istimewa

Buleleng, Balijani.id – Kasus pembunuhan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng akhirnya terungkap. Kasus yang menyebabkan dua nyawa melayang itu menimpa ES (31) lantaran mencurigai KF (39) menjadi mata-mata kepolisian.

“Berawal dari kedatangan almarhum ES bersama-sama dengan NM dan TH alias Z mendatangi rumah almarhum KF dengan maksud untuk menanyakan langsung kebenaran KF menjadi mata-mata Polisi,” ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam keterangan konferensi persnya di Mapolres Buleleng, Rabu (20/07/2022).

Lanjut, kata Kapolsek, kedatangan ES awalnya hanya untuk menanyakan permasalahan tentang kecurigaanya terhadap KF sebagai mata-mata Polisi. Namun saat itu ES diketahui membawa senjata tajam jenis pedang, kemudian KF langsung mengambil pedang dan langsung menebas TH alias Z yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping motor milik KF.

“Setelah itu, KF langsung menyerah, ES yang sedang duduk di lantai rumah KF dan serangan tersebut dibalas oleh ES, bahkan terlihat ES terkena tebasan dari KF yang mengakibatkannya roboh atau terkapar.

Kemudian, secara tiba-tiba NM langsung menebas KF dengan membabi buta hingga mengakibatkan KF tersandar ditembok dengan luka,” ungkapnya.

Kemudian, atas kejadian tersebut terdengar oleh warga sehingga NM dan TH alias Z melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.

Sementara itu, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 pukul 23.30 Wita di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada dan akibat kejadian tersebut Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit, sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Budayana, untuk melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri. dan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi, bahwa NM dan TH alias Z sedang bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Banjar Dinas Petung, Desa Pegayaman dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan, selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap KF adalah NM sedangkan TH alias Z tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari almarhum KF,” ucapnya.

Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, lanjut Kapolsek, NM dan TH alias Z telah melakukan perbuatan pidana lain seperti mengambil barang milik dengan paksa (jambret) diantaranya, mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan ditempat lain sehingga ditemukan 4 sepeda motor dari NM dan TH alias Z.

“Sedangkan, perbuatan lain yang dilakukan TH alias Z dan almarhum ES telah melakukan perbuatan pidana diantaranya, penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat, Desa Wanagiri. Dan ada juga yang dilakukan sendiri oleh TH alias Z terhadap perbuatan pidana mengambil pretima di Pura Dalam Gitgit,” katanya.

Sehingga, untuk kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan, untuk tersangka NM, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan satu bilah Parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.

Sedangkan, untuk tersangka TH alias Z, dengan dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk OPPO dan 1 Hp merk Advan serta 1 unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana.

[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *