Singaraja, Balijani.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk menuntaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan. Hari ini Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 WITA, Penyidik Kejari Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang Pengurus LPD Anturan.
Hasil pemeriksaan ternyata para pengurus (saksi) LPD Anturan mendapatkan uang reward hasil kaplingan tanah yg dilakukan Ketua LPD Anturan. Pembagian berdasarkan masa kerja dan rata-rata mendapatkan uang reward total selama bekerja di LPD Anturan sekitar 150 juta s/d 300 juta per orang.
Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah. 5 (lima) orang pengurus yang diperiksa, dengan kesadaran sendiri akan mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan kepada penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan.
Dua orang diantara mereka telah menggunakan uang reward kapling Tanah tersebut untuk membeli sebidang tanah, dan mereka menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing masing dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.
Dua bidang tanah dengan SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi dan 260 Meter persegi para saksi beli menggunakan uang reward. Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kapling Tanah LPD Anturan dari yang mereka terima.
Untuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan selanjutnya, para saksi akan mengusahakan secepat mungkin supaya dapat memulihkan kembali Aset milik LPD Anturan.
Penyidik sangat mengapresiasi niat baik para pengurus yang sadar akan kekeliruan dalam hal menerima uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang tanpa mereka sadari keabsahan tidak sah. [ BJ ]