Desa Adat Intaran: Jangan Bohongi dan Abaikan Protes Rakyat
Denpasar, Balijani.id – Desa Adat Intaran Sanur bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali pada Senin, (11/7/2022) surati Gubernur Koster terkait kesimpangsiuran dan ketidakjelasan lokasi pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair) yang sebelumnya diketahui dibangun di kawasan mangrove.
Dalam konferensi pers yang dimoderatori oleh Sekjend Frontier-Bali A.A Gede Surya Sentana tersebut Desa Adat Intaran Sanur bersama Kekal Bali, Frontier Bali, dan Walhi Bali mengirimkan surat kepada Wayan Koster selaku Gubernur Bali karena sebelumnya pada pemberitaan di media, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove.
Direktur Walhi Bali Made Krisna “Bokis” Dinata, S.Pd., menilai statemen Gubernur Bali yang menyatakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak dibangun di hutan mangrove, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikatakan oleh pemrakarsa yakni PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), yang mana di berbagai media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.
“Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di kawasan mangrove, lalu dari mana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dibangun di mangrove?” tanya Bokis panggilan akrabnya.
Sebelumnya Bokis menjelaskan pada saat sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.
Ditambah lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin diantaranya: a) Persetujuan Kerjasama Strategis Penggunaan Lahan Tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, b). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063, dan c). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pada tanggal 21 Mei 2022 lalu dan juga sempat dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara.
Humas PT. DEB juga mengatakan jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisasi karena pihaknya ingin memastikan bahwa semua perizinan yang dilakukannya sesuai tahapannya.
Humas PT. DEB pun menegaskan bahwa proyek pembangunan LNG ini merupakan proyek pemerintah dan bukan proyeknya PT DEB serta menjelaskan jika pihaknya merupakan perpanjangan tangan dari Pemprov Bali.
“Bagaimana bisa apa yang disampaikan oleh PT. DEB berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Gubernur Bali jika pembangunan Terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove? Terlebih DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove namun usulan itu ditolak oleh pihak PT. DEB,” ungkap Bokis.
Selanjutnya I Wayan Mudana, S.E. selaku Prajuru Desa Adat Intaran dalam konferensi pers ini menyatakan bahwa Desa Adat Intaran, Kekal Bali, Frontier Bali dan Walhi Bali mendesak Gubernur Bali untuk membuka informasi dan memberikan klarifikasi yang sejujurnya terhadap lokasi pembangunan Terminal LNG kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pihaknya juga mendesak agar Gubernur Bali membuka data dan perizinan terkait Pembangunan Terminal LNG Sidakarya di kawasan mangrove kepada publik, mendesak Gubernur Bali untuk menindaklanjuti surat penolakan dari Desa Adat dan lembaga pemerhati lingkungan terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Selain itu mendengarkan serta menindaklanjuti segala bentuk aspirasi masyarakat terkait penolakan pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Mudana menjelaskan apabila lokasi pembangunan Terminal LNG benar dilakukan di kawasan mangrove seperti apa yang dikatakan oleh PT. DEB yang mana PT. DEB mengatakan akan memanfaatkan 3 Hektar mangrove Tahura untuk pembangunan Terminal LNG, Mudana mengatakan bahwa sejatinya Gubernur Bali sudah membohongi rakyat Bali dan mengabaikan protes masyarakat terkait penolakan lokasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove.
“Gubernur Bali abai terhadap aspirasi masyarakat dan acuh hingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi mengenai lokasi pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove,” tegasnya.
Terakhir, Bokis menegaskan bahwa surat yang telah dikirimkan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat ini dikirimkan. (002)