Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Satreskrim Polres Buleleng Tangkap 9 Pelaku Pengrusakan Secara Bersama-sama di Muka Umum

Buleleng, Balijani.id – Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penghasutan dan atau menyuruh melakukan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang.

Polres Buleleng meringkus 9 pelaku warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yakni IKS, INK, IWS, IKS, IYS, WJ, IWP, KS, IKS,S.Pd.

“Kami menindaklanjuti laporan korban yang di TKP soal barang-barang korban telah dirusak serta rumahnya terbakar, dan kami bersama anggota langsung melakukan penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, Jum’at (1/07/2022).

Lebih lanjut AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, pengungkapan ini, karena adanya keresahan korban yang merugi akibat barang-barangnya telah rusak dan rumahnya terbakar.

Korban yang merugi pun melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Buleleng.
Tak lama berselang setelah menerima laporan dan menyelidiki kasus ini, polisi berhasil mengamankan 9 pelaku.

“Kami berhasil mengamankan sepuluh pelaku, Ia diduga terlibat dalam penghasutan atau menyuruh melakukan pengrusakan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang yang merugikan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng Hadimastika Karsito Putro

Pihak kepolisian yang melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa, satu batang kayu, satu batang balok kayu panjang sekira 50cm, satu unit TV 21 inch merk Sharp, satu unit TV 14 inch merk Sharp, satu unit kompor gas merk Rinnai, satu buah batu, satu balok kayu yang sudah terbakar, pecahan kaca, satu balok kayu panjang sekira 120cm, satu papan kayu, dan satu buah sabit.

Atas perbuatannya tersebut ke sembilan tersangka diamankan di Polres Buleleng guna penyidikan lebih lanjut dan diancam dengan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *