Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

KPU Klungkung Sosialisasikan SOP Penanganan Gratifikasi dan BK

Puji Jokowi Yang Laporkan Pemberian Sumbangan Gitar

Klungkung, Balijani.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, Jumat (1/7) memberikan sosialisasi kepada pegawai setempat mengenai standar oprasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan (BK).

Pada acara yang dibuka Ketua KPU setempat, I Gusti Lanang Mega Saskara dengan dihadiri semua komisioner, sekretaris, para Kasubbag dan staf itu Sumerta memaparkan alur-alur penanganan laporan gratifikasi dan dugaan benturan kepentingan. Alurnya jelas dari sejak laporan diterima sampai keputusan rapat pleno. Kalau laporan dugaan gratifikasi laporan ‘ sampah’, tentu keputusannya adalah menghentikan proses dan menginformasikan kepada pelapornya. Kalau laporan dugaan itu benar didukung alat bukti dan saksi, maka KPU Klungkung bakal memutuskan melalui rapat pleno untuk tindakan selanjutnya. Sumerta memaparkan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bentuk korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Papar Sumerta terkadang bekerja sesuai dengan tugasnya, lalu ada pihak yang merasa dibantu kemudian memberikan sesuatu baik uang dan barang. Kalau rentang 30 hari sejak diterima pemberian itu tidak dilaporkan, maka dilaporkan pihak tertentu bakal berpotensi masuk ranah gratifikasi. Karena itu lebih baik dilaporkan saja pemberian tersebut. Perlunya niat yang kuat untuk mencegah gratifikasi.

Dijelaskan Sumerta bila ada gratifikasi akan berpotensi benturan kepentingan, sebab akan ada kewajiban si penerima untuk memberikan timbal balik atas pemberian tersebut sehingga independensi penyelenggara dapat terganggu. Sedangkan mengenai wistle blowing, Sumerta mengatakan itu sistem laporan/aduan yang memungkinkan peran aktif pegawai internal untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Pada sesi diskusi, sekretaris KPU dan komisioner, I Gede Suka Astreawan mengatakan kata kunci mencegah korupsi yakni niat dan kesempatan. “Benteng utama adalah niat dan adanya kesempatan”, ujarnya sembari memuji pejabat pengambil kebijakan dan pengelola keuangan yang ada di KPU Klungkung, jika menerima sesuatu yang bukan hak kita entah itu barang atau pun jasa, iya cepat melapor melalui aplikasi online yang sudah disediakan oleh KPK. Sekretaris, Eka Swambara memuji sikap pejabat dimaksud. Gede Suka Astreawan juga ucapkan kata kunci niat untuk mencegah gratifikasi. Dia menyinggung ketauladanan presiden RI, Joko Widodo yang melaporkan dirinya menerima sumbangan berupa gitar dari pentolan grup musik luar negeri pada saat mengadakan konser di indonesia.

Sementara Ketua KPU setempat, I Gusti Lanang Mega Saskara mewanti-wanti pegawai/penyelenggara untuk mewaspadai setiap pemberian dari pihak tertentu. Bukan tidak mungkin pemberian tersebut sengaja untuk menjebak. Terlepas menjebak atau tidak, sebaiknya ditolak saja pemberian tersebut biar tidak menjadi beban psikhologis dan urusannya panjang. Sementara KPU dihadapkan pada pekerjaan yang banyak terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak 2024. Ketua KPU berharap pemilu dan pemilihan sukses dan penyelenggara bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Pewarta : 026/IGS
Editor. : Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *