Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Dituduh Korupsi Rp 257 Juta, Bendahara Desa di Kebumen Laporkan Kades ke KPK

KEBUMEN, Balijani.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Rp 257 juta di Desa Wadas Malang, Kecamatan Karang Sambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah akhir nya berbuntut panjang.

Kasus korupsi yang sempat di tangani Polres Kebumen itu, hari ini Selasa 28 Juni 2022 resmi di lapor kan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nomor informasi pengaduan 2022 – A – 02139.

Hadi Feriyanto (27) selaku Bendahara Desa Wadas Malang di dampingi sejumlah tokoh warga membawa sebundel bukti nekat ke Jakarta demi membongkar dalang korupsi di desanya.

“Saya ingin menyelamat kan uang rakyat meskipun saya di tuduh sebagai tersangkanya,” ujar Hadi Feriyanto melalui sambungan telepon usai keluar dari gedung KPK, Selasa (28/6/2022).

Di jelaskan Hadi, terkuaknya dugaan kasus korupsi yang terjadi tahun 2019 itu, berawal saat perumusan draff Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Wadas Malang tahun anggaran 2021.

Dalam perumusan tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wadas Malang meminta penambahan anggaran operasional yang di fokus kan ke salah satu sumber dana.

Sejumlah bukti berupa nota ATK fiktif, snack fiktif, makan ninum dan nota fiktif lainya juga sudah di tangan Hadi Feriyanto selaku pemilik toko ATK sekaligus Bendahara Desa Wadas Malang.

“Kasus ini bermula pada tahun 2021 setelah saya menerima jabatan Kaur Keuangan (Bendaha Desa) Wadas Malang dari Kaur Keuangan yang lama berdasar surat keputusan nomor 141 / 2 / KEP / 2021,” ungkap Hadi.

Namun, seiring waktu berjalan permasalahan sebelum diri nya menjabat mulai di ketahui warga. Hal tersebut semakin memuncak setelah sejumlah masalah baru muncul hingga timbul aksi demo oleh warga.

Sebagai bendahara baru, Hadi pun merasa jadi korban. Karena dari sebelum dirinya menjabat, administrasi keuangan desa sudah cacat hukum. Pihak Kaur Keuangan lama tidak menyerah kan seluruh berkas ke dirinya.

“Bahkan tidak membekali atau memberi tupoksi yang benar ke saya. Parahnya lagi, selaku bendahara baru, saya hanya di jadikan kurir yang cuma tahu ambil uang ke Bank dan menyerah kan ke Pemdes,” ujar Hadi.

Selain itu, masih kata Hadi, selaku bendahara lama, Yusam (41) juga telah menggelap kan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2018 dan melakukan pemotongan RTLH atas rekomendasi dari Darimun (44) selaku Kades.

“Kasus itu sempat di demo warga Wadas Malang pada Kamis 12 Mei 2022. Warga minta pertanggung jawaban ke saya selaku bendahara. Berkas perkara nya pun di laporkan ke Polres Kebumen. Tapi kasusnya mandek,” kata Hadi.

Diluar itu, masih kata Hadi, raib nya uang Rp 257 juta tersebut juga di beban kan ke dirinya. Kades memaksa dirinya membuat pernyataan dan menahan sertifikat rumah orang tuanya. Padahal ia tidak merasa menggunakan uang.

“Tidak kuat terus terusan di jadikan kambing hitam, hati nurani saya mendorong untuk menyelamatkan uang rakyat. Dan terpaksa saya laporkan ke KPK meskipun saya nanti juga di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Reporter : Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *